logo tb
BeritaDaerahNasionalNewsPendidikanTerkini

Kadisdik Pemalang Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan Soal Kegiatan “Inspiring Teacher” — Pimred SBI: Kalau Risih, Jangan Jadi Pejabat Publik!

283
×

Kadisdik Pemalang Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan Soal Kegiatan “Inspiring Teacher” — Pimred SBI: Kalau Risih, Jangan Jadi Pejabat Publik!

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Pemalang – Jawa Tengah, Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah guru di Kabupaten Pemalang melaporkan keterlibatan mereka dalam kegiatan bertajuk “Inspiring Teacher”, sebuah kegiatan yang hingga saat ini masih menyisakan banyak tanda tanya. Permasalahan muncul karena kegiatan tersebut diduga digagas oleh pihak ketiga tanpa kejelasan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, serta mengharuskan guru membayar sejumlah uang untuk ikut serta.

Yang lebih memprihatinkan, ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemalang (Kadisdik) terkait asal-usul kegiatan ini dan siapa penyelenggara utamanya, Kadisdik tidak memberikan tanggapan apa pun.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Sikap diam dan tertutup dari Kadisdik ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Pemimpin Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI).

“Kalau memang tidak siap dikonfirmasi atau merasa risih ditanya-tanya, maka jangan jadi pejabat publik. Ini pejabat di bidang pendidikan pula. Dunia pendidikan seharusnya mendidik dan membangun keterbukaan, bukan justru menunjukkan sikap anti-kritik dan anti-wartawan,” tegas Pimred SBI dalam keterangan resminya, Senin (9/9/2025).

Menurutnya, wartawan memiliki tugas mengontrol jalannya pemerintahan dan memastikan penggunaan anggaran serta program publik berjalan sesuai aturan. Ketika seorang pejabat publik seperti Kadisdik menolak memberi klarifikasi kepada media, maka itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap asas transparansi dan pelanggaran terhadap prinsip pemerintahan yang terbuka.

Kegiatan “Inspiring Teacher” yang tidak terlaksana beberapa waktu lalu disebut melibatkan banyak guru dari berbagai sekolah di Pemalang. Para guru tersebut diminta membayar sejumlah uang untuk bisa mengikuti acara tersebut, yang disebut-sebut menjanjikan sertifikat dan peningkatan kompetensi.

Namun, ketika polemik mencuat, tidak ada satu pun informasi resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemalang mengenai siapa penyelenggara kegiatan ini.

Bahkan tidak ada pengumuman, surat edaran, atau pengantar dari dinas sebelum acara berlangsung. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan bahwa kegiatan tersebut tidak terkoordinasi secara resmi, melainkan berpotensi menjadi proyek pribadi yang membonceng nama pendidikan demi meraih keuntungan.

“Kami memang mengapresiasi pengembalian uang guru. Tapi itu tidak menjawab inti permasalahan. Siapa pihak ketiga yang menyelenggarakan acara ini? Apakah ada izin dari Kadisdik? Jika tidak ada, ini adalah indikasi serius bahwa ada upaya mengkomersialkan program pendidikan di luar mekanisme resmi,” ungkap Pimred SBI.

Ia juga menegaskan, apabila benar kegiatan ini dijalankan tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari Kadisdik, maka patut diduga ada upaya menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan menggunakan kedok pendidikan dan melibatkan guru sebagai sasaran.

Pimred SBI juga mengingatkan bahwa sikap tertutup seorang kepala dinas terhadap media bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar Undang-Undang. Dalam hal ini, ia merujuk pada:

• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

• Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

“UU KIP sudah sangat jelas: setiap badan publik wajib memberikan informasi yang benar, cepat, dan tepat kepada masyarakat. Apalagi yang menyangkut kegiatan pendidikan dan penggunaan uang guru,” tambahnya.

Menurut UU tersebut, setiap warga negara berhak mengetahui dan memperoleh informasi publik dari badan pemerintahan, termasuk dinas pendidikan.

Ketika Kadisdik memilih diam, maka dia telah mengabaikan hak konstitusional masyarakat.

Polemik ini juga memperlihatkan krisis kepemimpinan dalam tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. Alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Dinas justru memilih menghindar dari tanggung jawab komunikasi publik, sebuah hal yang sangat disesalkan.

“Jika Kadisdik tidak tahu soal kegiatan ini, maka dia harus berani mengungkap siapa yang bertindak atas nama dinas tanpa izin. Tapi jika tahu dan diam saja, maka ini sudah masuk ke ranah moral dan etik. Kami mendesak agar Kadisdik menjelaskan kepada publik atau mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” pungkas Pimred SBI.

Kejadian ini menjadi catatan penting bahwa wartawan bukanlah lawan dari pejabat publik. Media adalah pilar demokrasi yang berperan menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pejabat publik yang menutup diri dari wartawan, sesungguhnya sedang menutup diri dari rakyat yang diwakili oleh media.

Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar Dinas Pendidikan Pemalang membuka data siapa penyelenggara kegiatan, siapa saja yang terlibat, dan mengapa tidak ada keterangan resmi sejak awal.

(Red)