Targetberita.co.id Nusa Tenggara Barat, Istri anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara uang dana siluman sy nilai Rp. 2 Miliar, Kendati demikian, Zulkifli memilih tak menjelaskan perannya dalam kasus ini.
Penyidik sebelumnya telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp. 2 miliar lebih.
Uang miliaran tersebut nantinya akan menjadi barang bukti jaksa menjelang penetapan tersangka.
“Jadi, sumber (uang) bukan dari negara ya. Bukan juga dari pihak swasta,” jelas Zulkifli Said.
Jaksa meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meningkatnya status perkara setelah tim Pidsus Kejati NTB menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam proses hukum, Kejati NTB telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB hingga beberapa pejabat Pemprov NTB.
Sebagai informasi, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
(Red)













