Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

kakorlantas Dorong Digitalisasi Penegakan Hukum Atasi Over Dimension dan Overload

69
×

kakorlantas Dorong Digitalisasi Penegakan Hukum Atasi Over Dimension dan Overload

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menjadi narasumber dalam Podcast InfraMe yang diselenggarakan oleh Kementerian Infrastruktur pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, ia membahas mengenai penertiban kendaraan dengan over dimension dan overload serta target pemerintah untuk mencapai nol kasus over dimension dan overload pada tahun 2027.

Menurut Agus Suryonugroho, over dimension dan overload merupakan dua jenis pelanggaran yang berbeda yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa over dimension merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 277 karena melibatkan perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, overload merupakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi akibat kendaraan mengangkut muatan melebihi batas yang telah ditentukan.

Kakorlantas menegaskan bahwa penanganan over dimension dan overload tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan hukum semata, melainkan harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi, logistik, sosial, infrastruktur, dan keselamatan.

“Pendekatan hukum bukan satu-satunya cara. Jika langsung penegakan hukum, akan menimbulkan reaksi sosial yang besar. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah-langkah preventif, edukatif, serta melakukan perbaikan sistem dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur, saat ini telah menyusun blueprint penertiban kendaraan over dimension dan overload.

Penertiban ini dilakukan secara bertahap melalui serangkaian kegiatan seperti sosialisasi, pendataan, normalisasi kendaraan, serta penerapan teknologi modern seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kakorlantas mengungkapkan bahwa transformasi digital sangat penting dalam penegakan hukum di bidang ini. Ke depan, penegakan hukum akan lebih banyak menggunakan sistem ETLE sehingga tilang manual akan semakin berkurang.

Tidak hanya sopir kendaraan yang dapat dikenai sanksi, Kakorlantas juga menegaskan bahwa karoseri yang mengubah dimensi kendaraan secara tidak sesuai juga dapat diproses hukum.

Tujuan utama penertiban over dimension dan overload ini adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan.

“Kami optimis pada tahun 2027 dapat mencapai target zero over dimension dan overload. Ini semua demi keselamatan masyarakat dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang lebih baik,” pungkas Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

(Daniel Turangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *