logo tb
BeritaDaerahLampungNasionalNewsTerkiniTulang bawang

Kantor ATR/BPN Tuba Fokuskan Dukung Program Kerja Kementrian Digitalisasi Layanan, dan Pemetaan Digitaliasasi

143
×

Kantor ATR/BPN Tuba Fokuskan Dukung Program Kerja Kementrian Digitalisasi Layanan, dan Pemetaan Digitaliasasi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tulang Bawang – Lampung, Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum dan Layanan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, bertempat Jln Cemara Komplek perkantoran Pemda Lama Tulang bawang, Kamis (17/4/2025).

Saat di wawancarai kepala ATR/BPN Tulang Bawang. Popie Hagy Gusmartin , S.T, didampingi Para Kasi HTPT, dan Kasi pengukuran. Lutfi Muchtedy, SH, MKn, Abdul Haris, S.St.di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menetapkan arah Program Kerja
Tahun 2025.

Difokuskan pada percepatan pendaftaran tanah secara digitalisasi, pemetaan serta penguatan dan peningkatan pelayanan pertanahan berbasis digital, percepatan legalisasi aset, serta pencegahan dan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan secara efisien, adil, tuntas, terukur dan kolaboratif, papar Abdul Haris S.st. yang mendampingi Kepala kantor BPN/ATR. Kabupaten Tulang bawang.

Abdul Haris menyampaikan kepada awak media, bahwa program kerja Tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan yang mengacu pada arahan strategis nasional dan mendukung visi Kabupaten Tulang Bawang Sebagai daerah yang tertib administrasi pertanahan dan
berkeadilan agraria.

“ Kami berkomitmen menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif, di mana fokus utama kami adalah memberikan
pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel, sekaligus membangun fondasi kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Program Prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025 “.

1. Percepatan Pendaftaran Tanah Terhadap Seluruh Bidang-Bidang Tanah
a. Mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah di desa-desa target dengan prinsip
Desa Lengkap, Kecamatan Lengkap, dan Lengkap.
b. Menjamin setiap bidang tanah milik masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan hukum, sosial keagamaan dapat terdaftar secara sah dan terdata secara tertib dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

2.Transformasi Digital Layanan Pertanahan Secara Digital
a. Penerapan layanan elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Loketku, dan sistem pelayanan digital lainnya.
b. Peningkatan kualitas SDM dalam penguasaan teknologi informasi pertanahan.

3.Pencegahan dan Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan secara Kolaboratif
a. Pemanfaatan basis data spasial dan yuridis untuk memetakan dan menyelesaikan kasus prioritas, tutup kasi Pengukuran, di Kasi HTPT.”

(Ahmad Taufik)