logo tb
BeritaDaerahJawa TengahNasionalNewsSemarangTerkini

Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal dan Cegah Kerugian Negara Rp117,72 Miliar Selama Tahun 2024

64
×

Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal dan Cegah Kerugian Negara Rp117,72 Miliar Selama Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Targeterita.co.id Semarang – Jawa Tengah, Bea Cukai melalui unit vertikalnya, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng dan DIY) senantiasa berusaha untuk mewujudkan dukungannya terhadap Program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 dengan terus menunjukan kinerja pengawasan yang optimal.

Upaya tersebut juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, senantiasa berkomitmen untuk bekerjasama dalam memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan aparat penegak hukum mengadakan konferensi pers kinerja penegakan hukum kepabeanan dan cukai dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal pada Senin (09/12) di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.

Kinerja Penegakan Hukum Selama Tahun 2024

Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah mencatatkan prestasi tersendiri dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

“Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara,” kata Rofiq.

Hingga 6 Desember 2024, diketahui Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan 5350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan. Jumlah tersebut naik signifikan 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar.

Rofiq menambahkan selama kegiatan penindakan tahun 2024 tersebut terdapat beberapa

Sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, turut digelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter MMEA ilegal karena kedua barang tersebut tidak dilekati pita cukai. Barang-barang tersebut merupakan penindakan hasil penindakan selama tahun 2024 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan Direktur Pengelolaan Kekayaan negara.

Ke depannya, Rofiq berharap dukungan masyarakat dan sinergi antar lembaga semakin kuat, demi mendukung kinerja pengawasan Bea Cukai. “Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tentu tidak lepas dari sinergisitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat.

(Red)