logo tb
BatamBeritaDaerahNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Kapal KM Doa Restu Ibu Jaya Diamankan Bakamla Bawa 30 Ton Pasir Timah Ilegal dari Lingga

114
×

Kapal KM Doa Restu Ibu Jaya Diamankan Bakamla Bawa 30 Ton Pasir Timah Ilegal dari Lingga

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Batam, Bakamla RI berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga melakukan penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi di Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (25/4/2025).

Kapal kayu bernama KM Doa Restu Ibu Jaya diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di posisi 00°17.091’ S / 105°37.412’ E**, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN. Tanjung Datu-301.

Kapal tersebut terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan, sehingga memicu tindakan pemeriksaan.

Baca juga: Kapal Pembawa 72 Box Benih Lobster Diamankan TNI AL, Rugikan Negara Rp54 Miliar

Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Komandan KN. Tanjung Datu-301, segera memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa kapal tersebut diawaki oleh 5 orang ABK dan tidak memiliki dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.

“Kapal tersebut memuat sekitar 600 kantong pasir timah dengan berat masing-masing 50 kg, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton. Pasir timah ini diduga berasal dari Dabo, Lingga, dan rencananya akan diselundupkan ke Malaysia,” jelas Kolonel Rudi.

Kapal tersebut diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Ekspor dan Impor.

Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin. Untuk mencegah risiko lebih lanjut, KN. Tanjung Datu-301 melakukan towing (penarikan) kapal tersebut menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum.

Kapal dijadwalkan tiba di Batam pada Sabtu (26/4/2025) siang.

Operasi ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dan memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *