Targetberita.co.id Jakarta, Kapolres Kombes Ade Rahmat Idnal secara tegas membantah pernyataan kuasa hukum anak bos Prodia yang menyebut dirinya menerima Rp400 juta.
Diakui Kombes Rahmat, memang ada pertemuan terkait permintaan agar kasus pembunuhan disertai perkosaan atas tersangka anak bos Prodia agar dihentikan.
“Tidak benar dituduh saya terima Rp. 400 juta, Kalau bertemu ada, ketika dia memohon untuk di-SP3 kasusnya, tapikan kasusnya sudah P21,” kata Kombes Ade Rahmat, dalama keterangannya yang didapat awak media, Sabtu (1/2/2025).
Dijelaskan Kombes Ade Rahmat, dirinya tidak bisa membantu dalam kasus yang menghilangkan nyawa seseorang. Kombes Ade mengklaim dirinya menolak uang Rp. 400 juta yang ditawarkan pihak tersangka.
“Dia menawarkan untuk di-SP3 kasusnya, ‘ada duit nih masih ada duit 400, 500’, tapi saya tolak. Makanya kasus dilanjutkan sehingga yang bersangkutan jadi marah – marah, Saya yang melanjutkan kasus tersebut hingga P21,” tegasnya.
Menurut Kombes Ade Rahmat, pertemuannya dengan pihak tersangka AN dan BH dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap korban anak 16 tahun di sebuah hotel di Jakarta Selatan dengan tersangka AN dan BH.
“Ya kan sudah ditangguhkan waktu itu, mereka kemudian minta di-SP3 karena kasusnya sudah lanjut dan sudah P21. Saya bilang, tidak bisa, sampai kapanpun kasusnya pasti akan saya lanjutkan,” tegasnya.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung terus bergulir bak bola panas, Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Rahmat disebut – sebut ikut terima Rp. 400 juta uang hasil pemerasan berjumlah Rp. 5 miliar dari bos Prodia.
kuasa hukum Arif Nugroho, Romi Sihombing, mengungkap adanya aliran uang Rp 400 juta kepada pimpinan Polres Metro Jaksel, Jumat (31/1/2025).
Romi mengatakan awalnya kasus itu akan ‘disimpan’ tetapi muncul ke publik karena pembagian uang yang tidak merata.
“Cuma setelah mendengar bahwa klien kami ini sudah mengeluarkan dana sebesar Rp. 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat Rp 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21,” ia menjelaskan.
Kasus ini menyebabkan eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro dicopot dari jabatannya, ia juga menjalani patsus di Propam Polda Metro Jaya.
Bintoro yang menangani kasus tewasnya remaja 16 tahun akibat dicekoki inex dan persetubuhan di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024 lalu.
Penyidik Propam Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus dugaan pemerasan yang menyebabkan AKBP Bintora dan AKBP Gogo dan tiga anggota polisi lannya harus mendekam di tahanan.
Pihak Propam juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Ade Rahmat terkait dugaan menerima uang Rp. 400 juta, apa hasil pemeriksaan terhadap Kombes Ade belum diungkap ke permukaan.
(Agus)