logo tb
BeritaDaerahNasionalNewsSulselTerkiniTNI / POLRIToraja Utara

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Hilangkan Barang Bukti Ridwan Tekape

185
×

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Hilangkan Barang Bukti Ridwan Tekape

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Toraja Utara – Sulawesi Selatan, Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dan seorang anggotanya berinisial N, memasuki babak baru.

Polda Sulawesi Selatan mengindikasikan adanya upaya penghilangan barang bukti dalam perkara tersebut.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, indikasi itu masih didalami.

Namun, dari sejumlah petunjuk yang diperoleh penyidik, tindakan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran etika.

“Secara pembuktian, kita belum bisa memastikan secara pasti. Namun dari petunjuk yang ada, upaya menghilangkan barang bukti dan tindakan lainnya patut diduga sebagai pelanggaran etika,” kata Djuhandhani, Kamis (26/2/2026).

Djuhandhani didampingi Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy, Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto.

Ia menegaskan, selain dugaan pelanggaran etik, penyidik juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana.

Saat ini, Arifandi masih ditahan di Bidang Propam Polda Sulsel. Djuhandhani membantah kabar yang menyebut Arifandi telah dibebaskan.

Menurut dia, surat yang beredar di publik hanya berkaitan dengan administrasi peralihan tahapan penahanan.

“Pada proses pertama, pemeriksaan oleh Paminal memiliki kewenangan menahan lima hari. Setelah itu, jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, pemeriksaan diperpanjang melalui Wabprof atau etika,” ujarnya.

Potongan surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar menyebutkan pengamanan terhadap Arifandi telah selesai pada 18 hingga 23 Februari 2026 dan selanjutnya yang bersangkutan dihadapkan ke kesatuannya.

Namun, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan surat tersebut tidak berarti Arifandi dilepas.

“Bukan dilepaskan, itu bagian dari proses Paminal. Paminal awal lima hari, jika ada dugaan pelanggaran kode etik, dilanjutkan ke proses kode etik maksimal 30 hari. Status Arifandi hingga kini masih ditahan,” kata Zulham.

Ia menambahkan, jadwal sidang kode etik masih dalam tahap penyusunan.

Adapun terkait dugaan setoran uang dari pelaku narkoba kepada oknum aparat, Zulham menyatakan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci dan akan menyampaikan setelah proses penyelidikan rampung.

Kasus ini mencuat setelah Polres Tana Toraja mengungkap peredaran narkotika dengan tersangka bandar berinisial ET alias O dan menyita sabu seberat 100 gram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, muncul dugaan adanya aliran setoran rutin sebesar Rp. 13 juta per pekan sejak September 2025 kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, meminta agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan ke Polda Sulsel.

Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulsel belum menyampaikan keterangan resmi mengenai status hukum Arifandi dan anggota berinisial N, selain proses pemeriksaan etik dan penahanan yang masih berjalan.

(Red)