Targetberita.co.id Jakarta, Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan publik setelah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diajukan oleh Ade Kurniawan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Laporan tersebut kini tengah diproses oleh aparat kepolisian dan memasuki tahap penyelidikan awal, di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap maraknya praktik kekerasan digital yang kian sulit dikendalikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pelapor didampingi kuasa hukum dari Law Firm IMS & Associates saat menyampaikan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Pelapor merasa dirugikan atas beredarnya sebuah video di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Budi Hermanto kepada awak media, Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurut keterangan pelapor, video yang dipersoalkan pertama kali diterima pada Kamis, 11 Desember 2025. Konten tersebut dinilai mengandung narasi sepihak, tanpa verifikasi, serta disebarluaskan secara masif sehingga membentuk opini publik yang sulit dikendalikan.
Dalam era digital, penyebaran konten semacam ini dinilai tidak lagi berdampak abstrak, melainkan berimplikasi langsung terhadap reputasi, rasa aman, hingga keberlangsungan kehidupan sosial seseorang.
Pelapor menilai bahwa konten tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk ke wilayah penyerangan terhadap kehormatan pribadi.
Oleh sebab itu, jalur hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh perlindungan negara sekaligus mendorong pertanggungjawaban atas penyalahgunaan ruang digital.
Penanganan perkara ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami alat bukti digital, menelusuri asal-usul konten, serta memetakan pola penyebaran video yang dilaporkan.
Kasus ini kembali menegaskan urgensi penegakan hukum digital yang adil dan proporsional. UU ITE diharapkan tidak hanya hadir sebagai instrumen penindakan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi informasi.
Publik menaruh harapan agar aparat penegak hukum mampu membedakan secara tegas antara kritik yang sah dan konten bermuatan fitnah, disinformasi, atau pencemaran nama baik.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, serta menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum memperoleh kejelasan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa media sosial bukan ruang tanpa hukum dan tanpa etika. Setiap individu memiliki tanggung jawab atas informasi yang diproduksi dan disebarluaskan.
Penyalahgunaan media sosial untuk menyerang kehormatan seseorang tidak hanya mencederai nilai demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial secara luas.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi kolektif mengenai budaya bermedia di Indonesia, di mana kecepatan berbagi informasi sering kali mengalahkan akurasi dan empati.
Polda Metro Jaya menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara bertahap dan proporsional, guna memastikan transparansi sekaligus menjaga kondusivitas ruang publik digital.
(Farid Hidayat)












