Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BantenBeritaHukumNasionalNewsPandeglangTerkini

Kasus Pembunuhan Aang Humaedi: Terdakwa Duwo Didakwa Pasal Berlapis Berdasarkan SIPP PN Pandeglang

82
×

Kasus Pembunuhan Aang Humaedi: Terdakwa Duwo Didakwa Pasal Berlapis Berdasarkan SIPP PN Pandeglang

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Pandeglang – Banten, Kasus pembunuhan terhadap Aang Humaedi alias Medi yang akan diproses di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tetap menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang dengan nomor perkara 35/Pid.B/2026/PN Pdl, terdakwa Termuji alias Duwo dijerat dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Selasa(17/03/2026)

Dalam dokumen dakwaan yang tercatat resmi, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap korban.

Sidang perdana yang seharusnya berlangsung sebelumnya harus ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan demi menjamin hak hukum terdakwa untuk didampingi penasihat hukum selama proses berlangsung.

Sidang lanjutan telah dijadwalkan digelar pada 31 Maret 2026, dengan agenda utama pembacaan dakwaan secara resmi oleh JPU.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena diduga mengandung unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan.

Keluarga korban pun mengutarakan harapan agar proses hukum berjalan secara transparan dan menghasilkan putusan yang setimpal.

Hingga saat ini, publik masih menantikan kelanjutan persidangan yang diharapkan dapat mengungkap secara jelas motif serta kronologi lengkap dari peristiwa tragis tersebut.

(Apiyudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *