logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Kasus Suap PN Jakpus: Kejagung Dalami Keterangan 6 Saksi, Termasuk Orang Dekat Tersangka

173
×

Kasus Suap PN Jakpus: Kejagung Dalami Keterangan 6 Saksi, Termasuk Orang Dekat Tersangka

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi yang dinilai memiliki informasi relevan dengan kasus ini, Senin (2/6/2025).

6 saksi yang dimintai keterangannya adalah:

1. ES, yang menjabat sebagai Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2. SH, seorang Pensiunan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan periode 2018 hingga 2024.

3. TB, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV.

4. LWP, yang berprofesi sebagai Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

5. DDP, yang merupakan istri dari Tersangka WG dalam perkara ini.

6. ISN, yang menjabat sebagai Manajer Pajak PT JOI.

Pemeriksaan keenam saksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Tersangka WG dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar belum memberikan detail spesifik mengenai materi yang didalami dalam pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut.

Namun, langkah ini menegaskan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Pemeriksaan para saksi dari berbagai latar belakang ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik JAM PIDSUS, sehingga dapat mengungkap secara menyeluruh praktik suap dan/atau gratifikasi yang terjadi di PN Jakarta Pusat.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan diinformasikan oleh Kejagung seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

(Farid Hidayat)