logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut, Bidik Dugaan Tambang di Kawasan Hutan

114
×

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut, Bidik Dugaan Tambang di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Salah satu lokasi yang disasar diketahui merupakan kediaman mantan menteri.

Penggeledahan berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (28/1/2026) hingga Kamis (29/1/2026).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah membenarkan kegiatan tersebut.

“Terkait kasus korupsi di Kemenhut, ya penggeledahannya,” ujar Febrie kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Lokasi Penggeledahan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di Matraman dan Kemang pada Rabu (28/1/2026), kemudian dilanjutkan ke Rawamangun serta Bogor.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti yang berhasil diamankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya belum menerima laporan rinci terkait hasil penggeledahan.

“Belum ada info,” singkatnya.

Pencocokan Data di Kemenhut
Sebelumnya, tim penyidik juga mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut pada Rabu (7/1/2026).

Anang menegaskan, kehadiran tim saat itu bukan untuk penggeledahan, melainkan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

“Kegiatan ini bukan penggeledahan. Penyidik proaktif mendatangi Kemenhut untuk mempercepat dan memperoleh data yang dibutuhkan,” jelas Anang dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan kooperatif, dengan dukungan penuh jajaran Ditjen Planologi Kehutanan.

Dugaan Tambang di Kawasan Hutan
Pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.

Aktivitas tambang itu berlokasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Izin kegiatan tambang diduga diberikan oleh kepala daerah saat itu tanpa sesuai ketentuan,” ungkap Anang.

Sejumlah dokumen dan data telah diserahkan Kemenhut kepada penyidik untuk dicocokkan dengan bukti yang dimiliki Kejagung guna memperkuat perkara

Menurut Anang, langkah pencocokan data ini dilakukan berulang sebagai bagian dari perbaikan tata kelola kehutanan (forest governance) agar kawasan hutan Indonesia lebih terlindungi dan berkelanjutan.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Kejagung menegaskan penyidikan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menegakkan hukum, mencegah perusakan kawasan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan berkeadilan.

(Daniel Turangan)