logo tb
BeritaDaerahKejaksaan / KPKNasionalNewsSulawesi UtaraTerkini

Kejagung Hibahkan Dua Kapal Ikan Dukung Program Pemberdayaan Nelayan di Sulut

29
×

Kejagung Hibahkan Dua Kapal Ikan Dukung Program Pemberdayaan Nelayan di Sulut

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Sulawesi Utara, Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menghibahkan dua kapal ikan hasil rampasan negara senilai Rp. 3,2 miliar lebih yaitu Kapal FB.ST Michael dan FB.ST Bobby-01 b beserta alat kelengkapannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Penyerahan kedua kapal ikan yang dihibahkan tersebut dilakukan Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling secara simbolis di Gedung Wisma Negara, Sulawesi Utara pada Senin (29/12/2025).

Keduanya masing-masing mewakili Kejaksaan Agung dan Pemprov Sulawesi Utara sebelumnya menandatangani berita acara dan serah terima hibah barang hasil rampasan negara pada Kejari Bitung N B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29/12/2025.

Kuntadi saat penyerahan kedua kapal ikan mengatakan bahwa yang dilakukan Kejagung adalah sebagau upaya mempercepat proses penyelesaian terhadap barang hasil rampasan negara yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum dan keadilan.

“Tapi juga memperhatikan kemanfaatan bagi negara dan masyarakat,” ucapnya seraya berharap barang rampasan negara yang dihibahkan dapat dipergunakan sesuai peruntukannya.

Antara lain, kata dia, guna mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling mengatakan setelah menerima hibah dari Kejagung pihaknya akan segera melakukan pencatatan terhadap kedua kapal sebagai barang milik negara.

Dia pun mengharapkan pengelolaan terhadap kapal-kapal tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.

Kedua kapal ikan yang dihibahkan adalah barang rampasan negara berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan/Negeri Bitung No: 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN/Bit tanggal 18 September 2024 atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan No: 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024 atas nama Terpidana Sanny Dela Pena.

Adapun nilai kedua kapal berdasarkan Nilai Wajar pada Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025 yaitu sebesar Rp. 3,2 miliar.

Sedangkan pelaksanaan hibah berdasarkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025 dan Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: KEP-338/BPA/BPAapa.1/12/2025.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *