logo tb
BatamBeritaDaerahHukumNasionalNewsTerkini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap dan menahan Direktur PT Telaga Biru Semesta

133
×

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap dan menahan Direktur PT Telaga Biru Semesta

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap dan menahan Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra, terkait perkara dumping atau pembuangan limbah tanpa izin di kawasan Pelabuhan Raya, Batam, Kepulauan Riau, yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2022.

Penangkapan ini dilakukan usai Kejari memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak sanggup membayar denda sebesar Rp. 1,7 miliar sebagaimana telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada tahun 2023 lalu.

“Ini adalah eksekusi putusan pengadilan. Amar putusan menyatakan pidana denda Rp. 1,7 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu 6 bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (3/6/2025).

Kasna menjelaskan bahwa PT Telaga Biru terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal tanpa izin di lokasi yang tidak semestinya, yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pihak kejaksaan sempat menelusuri aset dan harta kekayaan perusahaan, namun tidak ditemukan jejak yang bisa digunakan untuk membayar denda.

“Karena masa tenggat pembayaran sudah lewat dan upaya penyitaan tidak membuahkan hasil, eksekusi pidana kurungan pun dijalankan,” katanya.

Muhammad Raga ditangkap saat berada di Elite Barber, Komplek Penuin Centre Blok A No.15, Batu Selicin, Batam. Ia bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala.

“Penangkapan ini juga menjadi bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan,” ujarnya.

Kajari Batam menegaskan pentingnya komitmen dalam menindak setiap buronan hukum agar tidak ada ruang bebas bagi pelanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” ucapnya.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menambahkan Muhammad Raga langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIA Batam untuk menjalani hukuman pidana kurungan selama enam bulan. “Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Batam,” katanya.

Sebelumnya, PN Batam menyatakan PT Telaga Biru Semesta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin, melanggar Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika korporasi tak mampu membayar denda, maka tanggung jawab beralih ke personal pengendali, dalam hal ini Muhammad Raga Syahputra. Karena tidak ditemukan aset yang bisa disita untuk membayar denda, ia pun harus menjalani pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

(Red)