Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Banten memusnahkan ribuan gram narkotika jenis sabu, tembakau sintetis dan obat keras tramadol yang merupakan barang bukti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab institusi dalam mengelola barang rampasan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fajar Gurindro di Tigaraksa, Kamis (5/2/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan itu yakni sabu seberat 146,099 gram, tembakau sintetis seberat 1.140,126 gram, obat keras tramadol sebanyak 176.313 butir dan Hexymer sebanyak 286.636 butir.
Namun sejumlah barang yang dimusnahkan itu tidak hanya merupakan alat kejahatan, tetapi juga berisiko memberikan dampak negatif bagi kesehatan dan keamanan sosial jika kembali beredar.
Menurut dia, fokus utama pemusnahan pada peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin edar.
Pihak kejaksaan juga memusnahkan sebanyak 353 item kosmetik palsu yang dianggap membahayakan konsumen serta 25 unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi kejahatan.
Terdapat total 88 perkara yang ditangani diantaranya, wadah penyimpan es.
Dari total 88 perkara yang ditangani, terdapat satu barang bukti yang cukup mencolok, yakni sebuah wadah penyimpanan es bahwa benda tersebut memiliki nilai historis kriminal karena digunakan tersangka untuk menyembunyikan mayat dalam sebuah kasus pembunuhan.
Adapun barang yang belum dimusnahkan, seperti alat berat eksavator bahwa masih dalam proses hukum.
Meski begitu, pihaknya melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk penjualan lelang guna memberikan pemasukan bagi kas negara.
(Daniel)












