logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Kejati DKI Tambah Dua Tersangka Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan

24
×

Kejati DKI Tambah Dua Tersangka Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Wilayah DKI Jakarta. Kedua tersangka berinisial SL dan SAN, yang merupakan mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan pada bagian verifikasi klaim.

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang, setelah sebelumnya Kejati DKI lebih dulu menetapkan tersangka berinisial RAS pada Kamis (18/12/2025).

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengatakan penetapan SL dan SAN dilakukan pada Senin, 22/12/2025.

“Senin tanggal 22 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini,” kata Adhya dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Menurut Adhya, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Prin-34/M.1/Fd.1/10/2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan rekayasa klaim JKK yang terjadi dalam kurun waktu anggaran 2014 hingga 2024.

SL dan SAN diduga bekerja sama dengan tersangka RAS dalam memuluskan pencairan klaim JKK fiktif. Keduanya disebut berperan dalam proses verifikasi dengan memastikan dokumen klaim tetap lolos meskipun mengetahui dokumen tersebut tidak sah.

“Bahwa berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan fee sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang telah dicairkan,” ujar Adhya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Suyanto Sumarta, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan lebih dari 300 data pasien yang diklaim seolah-olah pernah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saat ini sedang didalami apakah ada di antara 21 miliar itu ke pihak-pihak lain atau tidak, sedang didalami,” kata Suyanto.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 22 Desember 2025, SL dan SAN ditahan selama 20 hari ke depan. SL dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

(Farid Hidayat)

Penulis: Farid HidayatEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *