logo tb
BeritaDaerahMakasarNasionalNewsSulselTerkiniTNI / POLRI

Kejati Sulsel Akui Ada Mark Up Kasus Bibit Nanas Rp. 60 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan karena Tunggu Hitung Kerugian Negara BPKP

17
×

Kejati Sulsel Akui Ada Mark Up Kasus Bibit Nanas Rp. 60 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan karena Tunggu Hitung Kerugian Negara BPKP

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Makassar – Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengungkap alasan belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp. 60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi mark up dalam proyek tersebut.

Namun, hingga kini Kejati Sulsel belum menerima hasil penghitungan kerugian negara sebagai dasar utama penetapan tersangka.

“Dalam kasus bibit nanas, ada mark up. Kendala kita soal kerugian negara karena di BPK tidak ada temuan, sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP,” ujar Didik saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat (6/2/2026).

Menurut Didik, permintaan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan agar proses hukum tetap berjalan berdasarkan pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan

Transisi Penegakan Hukum: Dari Retributif ke Restoratif

Dalam forum tersebut, Didik juga memaparkan bahwa Kejati Sulsel saat ini berada dalam fase transisi paradigma penegakan hukum seiring penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menggeser orientasi penegakan hukum dari semata-mata pemidanaan (retributif) menjadi pemulihan keadaan (restoratif), yang dibuktikan dengan pelaksanaan Restorative Justice yang kini tervalidasi melalui penetapan pengadilan,” jelasnya.

Hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengekspose 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan 11 perkara dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui.

Sebagai langkah antisipatif terhadap KUHP baru, Kejati Sulsel juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial (social service order) sebagai alternatif hukuman dan upaya mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

(Red)

Penulis: RedaksiEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *