logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Kelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta

11
×

Kelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta,  Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap perusahaanpenyelenggara layanan ibadah haji swasta. Kesalahan dalam pengelolaan layanan, mulai dari akomodasi hingga pengelolaan dana jamaah, kini tak lagi ditoleransi. Operator haji swasta yang menyebabkan jamaah gagal berangkat haji dipastikan menghadapi sanksi paling keras: pencabutan izin usaha secara permanen.

Kementerian Agama Saudi menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak jamaah dan menjaga kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji. Perusahaan yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran administratif maupun finansial akan langsung kehilangan kepercayaan negara untuk mengelola jamaah haji

Dilansir dari theislamicinformastion, Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pengelolaan dana haji. Pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara haji swasta menyetorkan 100 persen biaya paket haji ke rekening resmi di Arab Saudi paling lambat 31 Desember.

Keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban ini akan berdampak serius. Operator berisiko kehilangan sisa kuota jamaah yang dimiliki, hingga berujung pada pencabutan izin operasional. Sanksi ini juga berlaku bagi perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan atau ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan jamaah.

Selain dana, kesiapan layanan menjadi indikator utama penilaian. Setiap operator diwajibkan mengamankan seluruh layanan haji sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, termasuk alokasi lahan, pemondokan di Mina, serta fasilitas pendukung lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa layanan yang tidak lengkap atau tidak sesuai standar akan berakibat langsung pada pencabutan kuota jamaah. Pembatasan operasional hingga penghentian izin usaha juga akan diberlakukan bagi operator yang tidak mampu memenuhi kewajiban layanan tersebut.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya soal bisnis, melainkan amanah besar yang menyangkut hak dan ibadah jutaan umat.

(Agus)