logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsPerbankanTerkini

Kenali Modus Penipuan Pinjol Ilegal! Berkedok Bantuan yang Menjerat Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

188
×

Kenali Modus Penipuan Pinjol Ilegal! Berkedok Bantuan yang Menjerat Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Baru-baru ini terungkap belasan pelaku UMKM di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan dengan modus dijanjikan Pinjaman Online (Pinjol) tanpa bunga berkedok dana pinjaman usaha dari pemerintah kota.

Nyatanya, pelaku UMKM tidak menerima pencairan dana namun justru mendapat tagihan dan dibebankan untuk melunasi utang tersebut.

Tak hanya menjerat pelaku UMKM, pinjol menjerat banyak orang, termasuk kaum milenial dan gen Z.

Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, perilaku konsumtif, dan kurangnya pengawasan efektif.

Berdasar keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai dengan hari ini, sudah ribuan pinjol ilegal dan tak terdaftar di OJK. Agar tak lagi memakan korban, mari kita kenali berbagai modus yang akhir-akhir ini berkembang dan semakin banyak dilakukan oleh pinjol ilegal demi menjerat korbannya sampai jutaan rupiah.

1. Penawaran pinjol melalui WA/SMS

Modus pinjol ilegal dengan menawarkan pinjaman dana lewat WA ataupun SMS semakin agresif. Terbukti semakin banyak orang yang menjadi korbannya.

Padahal dalam aturannya, OJK sudah menegaskan bahwa ada larangan bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya.

Melalui website Sikapiuangmu, OJK merilis beberapa ciri pinjol ilegal dengan modus SMS ataupun WA ini, yaitu:

• SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal

• Diklaim bahwa tak perlu ada persyaratan apa pun. Padahal jika Anda meminjam dana dari fintech pendanaan legal, ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi, yang bertujuan untuk mitigasi risiko baik dari sisi platform maupun penggunanya.

• Informasi tak valid, lantaran ditutup-tutupi. Misalnya, kantornya tak jelas berada di mana, nama perusahaannya apa, dan seterusnya.

Jadi, jika Anda menerima pesan WhatsApp maupun SMS dengan modus seperti ini, sebaiknya tak perlu direspons dan langsung dihapus.

2. Langsung transfer ke rekening korban

Modus terbaru pinjol ilegal lainnya adalah langsung transfer sejumlah dana, rata-rata sejumlah kurang lebih Rp. 1 juta ke rekening korban. Modus ini terjadi ketika platform rentenir online tersebut mentransfer dana ke rekening korban, dan kemudian ketika tiba jatuh tempo, sang rentenir akan menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada korban.

3. Beriklan di media sosial dan bernama mirip dengan fintech pendanaan legal

Ditemukan pula satu kasus pinjol ilegal lain yang berhasil menjerat korban dari iklannya di media sosial. Nama platformnya juga mirip dengan platform fintech pendanaan legal, hanya beda spasi atau satu huruf saja. Bahkan, mereka juga sering kedapatan memasang logo OJK dalam banner iklannya, demi mengelabui calon korban.

Tak tanggung – tanggung, pinjol ilegal ini juga memasang iklan di media sosial. Seperti di Instagram, misalnya dengan tawaran bunga dan tenor yang menggiurkan serta kemudahan proses pencairan pinjaman, nyatanya banyak korban yang kini juga telah terjerat.

Jadi, sebaiknya lebih berhati-hati dan jeli saat berhubungan pinjaman apapun, Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

(Farid Hidayat)