logo tb
BeritaDaerahLampungNasionalNewsTerkiniTulang bawang

Kepala Kampung Panca Mulya Kecamatan Banjar Baru, Jarang Masuk Kantor

139
×

Kepala Kampung Panca Mulya Kecamatan Banjar Baru, Jarang Masuk Kantor

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tulang Bawang – Lampung, Kepala kampung merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota atau kampung, Kepala kampung memiliki hubungan kerja dengan camat sebagai perwakilan pemerintah kabupaten kota di kecamatan, Rabu (25/06/2025).

Berbeda dengan “Asep Imanudin sebagai Kepala kampung Panca mulia, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Diduga Jarang Ngantor, sementara warga untuk mengurus surat – surat saja harus nyusul sampai ke rumahnya atau di telpon berulang kali dulu, ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dengan beredar isu yang berkembang di masyarakat Kampung Panca mulia bahwasanya sang Kepala kampung sulit untuk ditemui, sementara sosok Kepala kampung itu menerima gaji dari uang rakyat dan uang Negara, yang seharusnya melayani warga dengan semestinya sesuai dengan tugasnya sebagai Kepala kampung.

“Tim awak media mencoba mendatangi ke kantor Balai Kampung untuk konfirmasi terkait anggaran-anggaran apa saja yang turun dan di pergunakan untuk apa saja tapi lagi-lagi sang Kepala Kampung tidak ada di kantor balai kampung.

Berdasarkan peraturan Undang-undang Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Seorang Kepala Kampung, Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Kampung dilarang, Melanggar sumpah dan janji jabatan.

Meninggalkan tugas selama 30 hari tidak masuk kerja berturut -turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Perbuatan yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang kampung dan bagaimana akibat hukum bagi Kepala kampung yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normatif disimpulkan.

1, Kepala Kampung tidak menyalahgunakan wewenang tugas, hak, dan/atau kewajibannya, Apabila Kepala Kampung melanggar larangan maka dapat dikenai sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2, akibat hukum bagi Kepala Kampung yang tidak melaksanakan A, tugas dan kewajibannya disebabkan karena kepala Kampung meninggal dunia permintaan sendiri atau A diberhentikan.

Tim awak media meminta kepada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang dan Camat Banjar Baru untuk kroscek serta menindak dan memberikan sangsi tegas terhadap oknum Kepala Kampung Asep Imanudin, sesuai peraturan yang ada, oknum Kepala kampung seperti ini tidak patut di contoh dan tidak layak menjadi seorang pemimpin Kampung.

Sampai berita ini di terbitkan dan ditayangkan sang kepala kampung tidak dapat ditemui dan belum dapat di konfirmasi.

(Ahmad Taufik)