Targetberita.co.id Mamuju – Sulawesi Barat, Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan batas waktu hingga 30 Mei 2025 bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kepala Inspektorat Sulbar,M Natsir, mengungkapkan dari total kerugian negara yang mencapai Rp. 1,7 miliar, baru sekitar Rp. 140 juta yang telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.
Ia menegaskan batas waktu tersebut bersifat final, dan akan menjadi acuan untuk langkah hukum selanjutnya.
“Batas waktu pengembalian sampai 30 Mei. Sekarang sudah ada pengembalian, tapi kita tunggu sampai akhir apakah sanggup dengan jumlah itu atau tidak mencapai. Jumlah yang sudah dikembalikan adalah Rp. 140-an juta dari total dari Rp. 1,7 Miliar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (16/5/2025).
Natsir menambahkan, bila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak seluruh dana dikembalikan, maka pihak Inspektorat akan mengajukan proses tindak lanjut hukum kepada Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
“Kalau namanya temuan dan dalam waktu tertentu bisa dikembalikan itu, kita akan ajukan kepada majelis tuntutan tertinggi untuk melakukan persidangan terhadap pihak-pihak yang terindikasi ada kerugian negara. Saya tidak tahu proses yang ada di Polda, yang kami fokus adalah yang berproses di inspektorat,” sambungnya.
Kasus perjalanan dinas fiktif ini terkuak setelah dilakukan audit internal terhadap laporan pertanggungjawaban anggaran Sekretariat DPRD Sulbar.
Beberapa oknum diduga membuat laporan perjalanan dinas palsu yang tidak pernah dilaksanakan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang cukup signifikan.
Sementara itu, Polda Sulbar terus mengusut tuntas dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkup DPRD Sulbar.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menyampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa beberapa pihak terkait.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ungkap Kombes Pol Slamet Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Slamet Wahyudi menuturkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar Muh Hamzih hingga saat ini belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Sampai saat ini, Sekwan yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan,” ujarnnya.
Slamet Wahyudi menambahkan Ditreskrimsus telah mengirimkan surat permintaan audit kepada Inspektorat.
“Saat ini, proses audit masih menunggu karena di Inspektorat masih berlaku masa tenggang waktu pengembalian uang,” jelasnya.
Slamet Wahyudi mengatakan penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah masa tenggang waktu pengembalian uang tersebut berakhir dan hasil audit dari Inspektorat diterima.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat dimutasi ke instansi lain.
Langkah ini merupakan bentuk pembinaan, menyusul mencuatnya kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2023 yang kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar.
(Red)