logo tb
BeritaDaerahJambiNasionalNewsOlahragaTerkini

Ketum KONI Pusat Diminta Tegas Dalam Penindakan Rangkap Jabatan Bagi Anggota KONI

55
×

Ketum KONI Pusat Diminta Tegas Dalam Penindakan Rangkap Jabatan Bagi Anggota KONI

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jambi, Ketua Umum KONI pusat diduga lalai dan tidak sesuai dengan AD/ART KONI soal pernyataannya di hadapan awak media di pelantikan pengurus KONI Provinsi Jambi, Senin (11/8/2025) lalu.

Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman mengatakan bahwa larangan rangkap jabatan hanya untuk Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara KONI Provinsi Jambi.

“Ketua, Sekretaris, dan Bendahara itu ada aturan yang mereka harus fokus,” kata Marciano, Senin (11/8/2025) lalu.

Diketahuinya larangan rangkap jabatan diatur dengan tegas dalam AD/ART KONI dalam bagian ke sebelas pasal 22 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum Koni Provinsi Jambi pasang surut tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horizontal dan vertikal.

AD/ART KONI Terkait Pengurus rangkap jabatan.

Kenyataannya, pada pelantikan pengurus KONI Provinsi Jambi, Muhammad Ali selaku Sekretaris Umum masih menjabat sebagai Ketua Persatuan Kriket Indonesia (PCI) Jambi.

Terkait Wakil Ketua Umum sampai Wakil Ketua VIII merupakan Ketua dan Sekretaris pengurus cabor, Marciano Norman memperbolehkan berlakunya rangkap jabatan di Kepengurusan KONI Provinsi Jambi.

Pengurus KONI Provinsi Jambi yaitu

Sekretaris Umum KONI Provinsi Jambi: Muhammad Ali jabat Ketua PCI Jambi

Ketua Harian : Hasan Mabruri Jabat Ketua PODSI Provinsi Jambi

Wakil Ketua Umum I : Adri Jabat Ketua Perkemi Jambi

Wakil Ketua Umum II : As Budianto Ketua Porserosi Jambi

Wakil Ketua Umum III : Cecep Suryana jabat Ketua FPTI Jambi

Wakil Ketua Umum IV : Prof. Sukendro Jabat Ketua FOPI Jambi

Wakil Ketua Umum V : Atri Widowati Jabat Ketua Ikasi Jambi

Wakil Ketua VI : Prof Ilham Jabat Ketua PESTI Jambi

Wakil Ketua Umum VII: Yuzar Jabat Ketua Kodrat Jambi

Wakil Ketua Umum VIII: Azwan Hidayat jabat Sekum PABSI Jambi.

Ironisnya hal tersebut mendapat perhatian dari pengurus cabang olahraga di Jambi, yakni Ali yang mengatakan bahwa seharusnya Ketum KONI Pusat mengambil tindakan tegas.

” Mestinya sebagai ketua umum paham betul dengan aturan rumah tangga KONI,agar tidak membuat gaduh dan polemik di tengah masyarakat khususnya dunia olahraga. Kalau ada ketegasan dan pemahaman dari KONI pusat persoalan di KONI Provinsi Jambi tidak segaduh ini. Kami berharap persoalan ini jangan sampai di biarkan berpolemik terus menerus nanti yang dirugikan atlit-atlit juga ” harapnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *