logo tb
BeritaDaerahHukumKab. Tapanuli UtaraNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

Ketum PPPN Desak Kapolri dan Ombudsman RI Usut Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan Rp. 2 Miliar di Polres Taput

90
×

Ketum PPPN Desak Kapolri dan Ombudsman RI Usut Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan Rp. 2 Miliar di Polres Taput

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Ketua Umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN), Ganda Tampubolon, mendesak Kapolri dan Ombudsman RI untuk mengusut tuntas penanganan kasus dugaan penggelapan uang calon magang Jepang yang jalan di tempat di Polres Tapanuli Utara (Taput).

‎Kasus ini bermula dari laporan 36 peserta magang melalui perwakilan mereka, Panusunan Nababan, dengan bukti laporan Nomor: STTLP/190/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT.

‎Para korban diduga menjadi korban penipuan oleh manajemen Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Daruma dengan kerugian total mencapai Rp. 2 miliar.

‎Dugaan Penipuan Modus Kerja ke Jepang
‎Menurut keterangan pelapor, setiap peserta telah menyetorkan uang antara Rp. 40 juta hingga Rp. 50 juta kepada terlapor atas nama Roganda Hutasoit dan Rutiha Situmorang.

‎Uang tersebut diserahkan dengan janji akan diberangkatkan kerja ke Jepang.

‎“Janji tinggal janji. Kami sudah keluar biaya besar, bahkan biaya hidup anak-anak selama di Jakarta kami yang tanggung, tapi hingga kini tidak ada pemberangkatan,” keluh Panusunan Nababan saat ditemui di kediamannya, Jumat (24/04/2026).

‎Ia menyayangkan sikap Polres Taput yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti dalam penyidikan.

‎Kondisi ini memicu ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.

‎Desakan PPPN dan Dasar Hukum
‎Mencermati mandeknya kasus ini, Ganda Tampubolon selaku Ketum PPPN menyatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya bertindak cepat mengingat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi.

‎“Berdasarkan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kode Etik Profesi, pelapor berhak melaporkan atasan penyidik jika laporan tidak ditindaklanjuti sesuai tenggang waktu hukum. Kami meminta atasan Polres Taput, Kompolnas, hingga Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius,” tegas Ganda dalam siaran persnya.

‎Ganda menambahkan bahwa polisi seharusnya segera melakukan langkah konkret seperti penahanan untuk mencegah terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

‎Pihak PPPN mengaku telah menghubungi Kapolda Sumut, Ombudsman RI, Kapolres Taput, hingga Kasat Reskrim Tapanuli Utara melalui sambungan telepon.

‎Meski mendapat jawaban bahwa kasus akan dicek kembali, PPPN menuntut aksi nyata.

‎“Kami meminta penegak hukum, Disnaker, dan DPRD Taput berperan aktif mengusut tuntas kasus ini agar hak-hak 36 korban dapat dipulihkan dan uang mereka dikembalikan,” pungkas Ganda.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah terdaftar sejak 25 Oktober 2025 tersebut.

‎(Fulkan Tampubolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *