logo tb
BeritaDaerahKalimantan UtaraKota TarakanNasionalNewsTerkini

KKP Temukan Dugaan Pelanggaran Izin Pemanfaatan Air Laut oleh Perusahaan Industri di Tarakan

180
×

KKP Temukan Dugaan Pelanggaran Izin Pemanfaatan Air Laut oleh Perusahaan Industri di Tarakan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kota Tarakan – Kalimantan Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pemanfaatan air laut oleh sebuah perusahaan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Pengawasan yang dilakukan oleh KKP menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI yang dimaksud adalah KBLI 36002 yang mengatur tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku sebagai bahan pendukung industri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan pentingnya kesesuaian izin meskipun air laut hanya digunakan sebagai penunjang industri.

“Meskipun kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri, bukan kegiatan utamanya, perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI-nya”

Pernyataan tersebut disampaikan Ipunk pada Kamis di Jakarta.

Instalasi Desalinasi dan Kewajiban Izin KBLI
Air laut yang digunakan oleh perusahaan telah diolah melalui instalasi desalinasi dan dimanfaatkan dalam proses produksi bubur kertas (pulp).

Sebagian kecil dari air hasil desalinasi juga dimanfaatkan untuk sistem pendinginan mesin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, setiap sistem pengambilan air (water intake) dengan kapasitas lebih dari 50 liter per detik wajib mencantumkan KBLI 36002.

Pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menunjukkan bahwa instalasi desalinasi milik PT PRI memiliki kapasitas water intake mencapai 125.000 meter kubik per hari.

Jumlah tersebut setara dengan 1.446 liter per detik, jauh di atas batas minimal yang ditetapkan dalam peraturan.

Kegiatan ini dikategorikan sebagai Air Laut Selain Energi (ALSE), yaitu pemanfaatan air laut untuk kegiatan selain energi.

(Red)