banner
BeritaNewsPolitik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi jadwal debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024

66
×

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi jadwal debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini

Target Berita.co.id Jakarta, KPU merevisi ulang jadwal debat calon Presiden dan Calon wakik Presiden 2024 pada Sesi keempat yang semula diadakan 14 Januari 2024 diubah menjadi 21 Januari 2024.

August Mellaz selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, memastikan debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta.

Berikut jadwal debat capres-cawapres terbaru dari KPU, Debat I tanggal 12 Desember 2023, Debat II tanggal 22 Desember 2023, Debat III tanggal 7 Januari 2024, Debat IV tanggal 21 Januari 2024, Debat V tanggal 4 Februari 2024, demikian informasi dan sekaligus klarifikasi sejumlah berita yang beredar, kata August dalam keterangannya Kamis, 30 November 2023.

Adapun pelaksanaan Debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit, dengan rincian durasi 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Selain itu Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen, segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyediaan visi, misi, dan program kerja, segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja, segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator, segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.

Tema yang akan diperdebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mengenai tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, sejarawan, maupun masyarakat, kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.

Hal ini merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *