Targetberita.co.id Depok – Jawa Barat, Datuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor (ranmor).
Pelaku terdiri dari lima orang, namun satu masih berstatus anak bawah umur dan putus sekolah. Mereka ketahuan beraksi di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok.
“Dari lima tersangka, Empat orang kami tampilkan, Sementara satu tidak ditampilkan karena masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, Rabu (20/8/2025).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban bernama Dwi Indah Lestari. Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di Lokasi Kejadian. Setelah itu, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.
“Tidak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap para pelaku di tempat kos mereka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Sindikat curanmor ini memiliki peran berbeda dalam Setiap aksinya. Ada yang bertugas sebagai pemetik, pemantau, hingga penadah. Para pelaku biasanya berboncengan tiga dengan menggunakan satu motor.
Setibanya di lokasi target, seorang pelaku turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T. Dua pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar.
“Setelah motor berhasil diambil, ketiganya langsung kabur menggunakan motor hasil curian secara Bersama-sama,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa kunci letter T. Polisi juga menemukan airsoft gun yang digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Namun sejauh ini menurut pengakuan pelaku bahwa airsoft gun itu belum digunakan secara langsung.
Selain itu ikut diamankan juga barang hasil kejahatan berupa tiga unit motor hasil curian, termasuk milik korban Dwi Indah Lestari.
Motor yang dicuri mayoritas jenis Honda Vario dan Honda Beat. Motor jenis ini memang menjadi incaran Utama Kelompok tersebut.
Motor kemudian diserahkan kepada pemiliknya dengan memperlihatkan bukti kepemilikan.
“Motor korban akan kami serahkan langsung hari ini,” tukasnya.
Made menuturkan, motor hasil curian dijual ke penadah dengan harga Rp. 5 juta hingga Rp. 6 juta per unit.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Proses pemberkasan sedang kami Lakukan dan segera akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
(Red)