logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsPerbankanTerkini

Korupsi Kredit Sritex, Bank DKI dan Bank BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar

146
×

Korupsi Kredit Sritex, Bank DKI dan Bank BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Lagi dan lagi, Bank DKI bermasalah belum lama ini dengan layanan transaksi perbankan yang dikeluhkan nasabah. Kini oknum bank BUMD tersebut terlibat dugaan kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex).

Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (21/5/2025) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex).

Dua tersangka lain yang ikut ditahan adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata.

“Ketiga tersangka mulai malam ini ditahan hingga 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dikutip dari BeritaSatu Network. Qohar menyampaikan, penahanan terhadap Iwan Setiawan Lukminto dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan nomor 32 tertanggal 21 Mei 2025.

Sementara itu, Dicky Syahbandinata ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 33 pada tanggal yang sama. Kemudian, Zainuddin Mappa ditahan mengacu pada surat perintah penahanan nomor 34 yang juga dikeluarkan pada 21 Mei 2025.

Ketiganya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama masa penyidikan awal dalam kasus dugaan korupsi kredit Sritex yang kini ditangani secara intensif.

Bank BJB dan Bank DKI Akibatkan Kerugian Negara Rp. 692 Miliar
Abdul Qohar menjelaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hasil penyidikan, pemberian fasilitas kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

“Pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 692 miliar,” ungkap Qohar.

Lebih lanjut, Kejagung menyebut total tagihan atau kredit bermasalah dari sejumlah bank pemerintah kepada PT Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp. 3,58 triliun.

Adapun perinciannya, yaitu Bank Jateng sebesar Rp. 395 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar, serta Bank BNI, BRI, dan LPEI berjumlah total Rp 2,5 triliun.

Selain dari bank-bank pemerintah, Sritex juga diketahui memperoleh kredit dari sekitar 20 bank swasta lainnya.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun,” terangnya.

Kasus dugaan korupsi kredit Sritex ini menjadi perhatian besar publik karena menyangkut dana jumbo dari berbagai bank milik negara dan daerah, serta kredibilitas dunia perbankan nasional dalam proses penyaluran kredit korporasi.

(Agus)