logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

KPK Panggil Ibu dari Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen

70
×

KPK Panggil Ibu dari Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang karyawan swasta bernama Meitawati Edianingsih dan Maria Magdalena Kosasih yang merupakan Ibu kandung dari tersangka dugaan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih.

“Hari ini Kamis (17/4/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Juru bicara KPK itu mengatakan, Maria akan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara yang menjerat anaknya yang sempat menjabat Direktur Investasi dan Direktur Utama PT Taspen tersebut.

Selain Maria, penyidik juga memanggil dan akan memeriksa seorang karyawan swasta bernama Meitawati Edianingsih.

Meitawati Edianingsih merupakan salah satu Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Tbk (TRIMS). Meitawati juga pernah diperiksa Kejagung menjadi saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2020.

Akan tetapi, belum ada keterangan lebih detail kaitannya Meitawati dalam kasus korupsi dengan nilai investasi fiktif mencapai Rp. 1 triliun tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka pada awal Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp. 200 miliar.

“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp. 200 miliar,” ujarnya.

Asep juga mengatakan bahwa KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi di antaranya, PT IIM sebesar Rp. 78 miliar, PT VSI sebesar Rp. 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT Sinarmas Sekuritas sebesar Rp. 44 juta.

(Agus)