Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijin proyek di Kabupaten Bekasi oleh KPK, Kasus ini juga menyeret sang ayah, yakni HM Kunang yang berperan sebagai perantara dalam kasus suap ijin tersebut.
Peran Ayah Bupati Bekasi, KPK: Perantara Ijin, Kadang ‘Nyelonong’ Minta Uang Sendiri
Saat penggeledahan di rumah Ade Kuswara Kunang, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200 juta, yang disebut sebagai sisa setoran ijin keempat dari Sarjan.
Terima Ijon Proyek Rp. 9,5 Miliar, Bupati Ade Kuswara Kunang Sisakan Rp. 200 Juta!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijin proyek di Kabupaten Bekasi.
Selain Ade Kuswara, ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya sebagai Tersangka
(Agus)












