logo tb
BeritaDaerahHukum

Kramat : Kasus PSN UIII akan Meledak Seperti Rempang

65
×

Kramat : Kasus PSN UIII akan Meledak Seperti Rempang

Sebarkan artikel ini

Depok, TargetBerita.co.id,- Konflik agraria yang terjadi di Pulau Rempang sepertinya akan merembet ke wilayah Jawa Barat. Ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka yang tanahnya digunakan oleh Kementerian Agama RI, untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas IsIam Internasional Indonesia (UIII), hingga saat ini belum memperoleh ganti rugi mengancam akan mengambil alih lahan tanah tersebut dan akan mengusir pihak Kementerian Agama dan UIII apabila pihak pemerintah tidak merespon tuntutan mereka.

“Jadi, kami akan turun ke lokasi untuk menghentikan semua kegiatan PSN UIII dan mengusir mereka yang ada di atas tanah kami,” tegas Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi, selaku kuasa ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka, Jum’at (22/9/2023).

Ia menjelaskan, bahwa aksi itu akan mereka lakukan sebagai jawaban atas tuduhan pihak Kemenag dan UIII yang menuduh ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka bukan pemilik tanah tersebut dengan alasan pada saat ini tidak menguasai fisik tanah tersebut.

“Artinya, melalui aksi tersebut kami akan menjawab tuduhan pihak Kemenag dan UIII yang selalu mengatakan kami bukan pemilik tanah tersebut dengan alasan kami tidak menguasai fisik tanah tersebut. Jika dalam aksi nanti kami dilarang masuk dan menguasai kembali fisik tanah kami oleh pihak Kemenag dan UIII, maka masyarakat akan tahu bahwa kami tidak menguasai fisik tanah tersebut karena memang kami dilarang untuk menguasai tanah milik kami, dan pihak yang melarang itu adalah pihak Kemenag dan UIII,” jelas Yoyo.

Disebutkannya, dengan demikian semakin jelas bahwa alasan pihak Kemenag dan UIII tidak mau mengakui kami sebagai pemilik tanah tersebut dengan alasan hanya karena kami tidak menguasai fisik tanah adalah alasan yang dicari-cari dan mengada-ngada.

“Namun sebaliknya, jika dalam aksi tersebut kami dibolehkan masuk dan menguasai kembali tanah tersebut dengan bebas, maka masyarakat pun akan mengetahui bahwa kami telah membuktikan bahwa kami ada dan menguasai fisik tanah milik kami tersebut sehingga dalil pihak Kemenag dan UIII yang menyatakan pihak kami tidak menguasai fisik tanah adalah alasan bohong dan mengada-ngada karena faktanya kami ada dan menguasai fisik tanah tersebut,” ucap Yoyo.

Ia juga memaparkan, bahwa rencana aksi pengambil alihan lahan tanah PSN UIII tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan instansi terkait termasuk kepada pihak aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia dengan maksud agar mengetahui dan memaklumi bahwa aksi tersebut merupakan reaksi rakyat yang tertindas oleh oknum-oknum pejabat pemerintah yang menyeleweng kan kekuasaan demi memenuhi ambisinya merampas tanah rakyat dengan cara melanggar hukum. Kemudian, tanah mereka itu akan kembali di jadikan sebagai lahan bermukin keluarga mereka seperti pada awalnya kampung Bojong-Bojong Malaka dahulu ada dengan catatan apabila pemerintah tidak mau membayar uang ganti rugi pelaksanaan PSN UIII.

“Jadi, rencana penggunaan tanah tersebut setelah berhasil menguasai kembali lokasi tanah miliknya. Kami akan cangkul kembali tanah kami tersebut sebagai lahan bertani seperti dahulu. Kami akan bangun rumah di sini sebagaimana dahulu kami punya rumah disini,” papar Yoyo.

Diterangkan Yoyo, bahwa sebenarnya rencana aksi pengambil alihan tersebut tak perlu terjadi seandainya pihak pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Agama RI, pihak UIII dan Kementerian ATR/BPN RI mau jujur mengakui bahwa lahan tanah yang digunakan untuk membangun PSN UIII tersebut adalah lahan tanah milik masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka yang pada saat ini telah jatuh kepada para ahli warisnya. Keberadaan mereka sebagai pemilik tanah tersebut sudah terungkap secara terang benderang di hadapan hukum melalui Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan valid baik berupa surat/dokumen maupun alat bukti saksi. Kendatipun semua bukti belum dinilai oleh majelis hakim perkara tersebut.

“Kendatipun semua bukti belum dinilai oleh majelis hakim perkara tersebut karena perkara tersebut diputus NO (NietOnvanklijke Verklaard) namun setidaknya semua pihak sudah mengetahui bahwa para ahli waris selaku penggugat dalam perkara tersebut sudah dapat membuktikan hak dan kepemilikan nya atas tanah tersebut di hadapan hukum. Namun sayangnya pihak pemerintah dalam ini pihak Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN selaku pihak tergugat bergeming untuk mengakui masyarakat kampung Bojong-Bojong Malaka sebagai pemilik sah atas tanah tersebut dengan alasan tidak menguasai fisik tanah. Oleh karena hal itu untuk menjawab mengapa mereka tidak menguasai fisik tanah adalah karena mereka diusir dan dilarang untuk kembali menguasai tanah tersebut oleh mereka yang telah merampas tanah mereka dengan cara melawan hukum,” tandas inisiator dan penggagas sistem mencoblos dengan KTP dan KK saat ia duduk sebagai Komisioner KPU Depok periode 2008-2013 itu. (Rico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *