Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Kronologi Prajurit TNI AD Dipecat Gara-gara Palsukan SKCK

22
×

Kronologi Prajurit TNI AD Dipecat Gara-gara Palsukan SKCK

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Jakarta, Seorang prajurit TNI AD yaitu Prada Aloysius Dalo Odjan (ADO) dipecat dari kesatuan TNI AD karena memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal ini diungkapkan Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Widi mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil investigasi internal dan diperoleh fakta bahwa ADO diduga menggunakan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

“Perbuatan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” kata Widi.

Kasus ini bermula dari ADO yang diduga melakukan pelanggaran hukum namun lolos rekrutmen TNI AD. Persoalan ini pun viral di media sosial karena dimuat salah satu media daring.

Kodam IX Udayana langsung menyikapi. Menurut Widi pihaknya langsung melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap seluruh informasi tersebut.

Ia memastikan bahwa TNI AD memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap penegakan hukum, disiplin, serta integritas moral prajurit.

Setiap prajurit TNI AD wajib menjunjung tinggi hukum negara dan nilai-nilai keprajuritan, sehingga tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana serius.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis.

Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, serta penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut,” jelasnya.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *