Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

KSPI: 25.000 Buruh Belum Terima THR Jelang Lebaran 2026

59
×

KSPI: 25.000 Buruh Belum Terima THR Jelang Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan bahwa lebih dari 25.000 pekerja hingga saat ini belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri 2026. Data ini, dikutip dari Money, berasal dari laporan yang masuk ke Posko Oranye KSPI dan Partai Buruh.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan dalam konferensi pers virtual pada Jumat (13/3/2026) bahwa jumlah buruh yang belum menerima THR melebihi 25.000 orang.

Pemerintah sendiri telah menetapkan batas waktu pembayaran THR, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Said Iqbal menambahkan, kewajiban pembayaran THR seharusnya sudah dipenuhi oleh perusahaan.

Sebagian dari 25.000 buruh yang belum menerima THR berasal dari perusahaan di Jawa Barat, termasuk pekerja PT Wiska di Bandung yang belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.

“Bahkan upahnya 3 bulan belum dibayar. Memang mereka berjanji membayar THR, tapi upah 3 bulan karyawan PT Wiska di Bandung belum dibayar,” ujar Said.

Laporan serupa juga diterima dari pekerja PT IB di Bandung, PT Namasinso di Bandung Barat, dan PT Sinaurup di Bogor.

Selain itu, kasus serupa juga menimpa pekerja PT Amos Indah Indonesia di Cakung, Jakarta Timur.

Jumlah pekerja yang belum menerima THR terbanyak berasal dari PT Riky Spotindo di Citeureup, Bogor, dengan sekitar 2.000 karyawan yang belum menerima THR maupun upah. KSPI dan Partai Buruh akan melakukan verifikasi ulang terhadap laporan-laporan yang masuk.

Said Iqbal juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu para buruh yang belum menerima hak mereka menjelang Hari Raya.

“Oleh karena itu, kami meminta perhatian dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR-nya,” kata Said.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan melarang pembayaran THR secara mencicil.

THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dengan besaran satu kali gaji.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga pada 3 Maret 2026 lalu.

(Agus)

Penulis: AgusEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *