Target Berita.co.id Lampung, Kadis DKP Pesisir barat Lampung Armen Qodar Memerintahkan Kabid (kepala bidang) dan Penyuluh DKP guna melaksanakan kegiatan pengecekan Lapangan, terkait adanya laporan penjualan lobster undersize 150 gram yang dijual belikan secara bebas, Rabu (17/1/2024).
Berdasarkan laporan, penjualan lobster undersize 150 gram yang dijual belikan secara bebas dilakukan oleh Alim, yang berlokasi di pelabuhan nusantara di Pekon Kota Jawa Kec. Bengkunat Pesbar Lampung.
Kabid yang telah mendapatkan perintah dari Kadis DKP Pesisir barat Lampung Armen Qodar, Langsung Menemui Alim dikediamannya guna mempertanyakan Kebenaran atas Berita dan laporan yang beredar, alim Mengakui Bahwa Itu benar dan bahkan alim Memberikan Keterangan kepada pihak DKP dalam Satu Minggu Dia Membeli dari Nelayan Sebanyak Dua Kali, selanjut nya DKP Dan Penyuluh melaksanakan croscek ke gudang Alim, awalnya croascek tersebut sempat di Larang dan terkesan Arogan oleh Karyawan Gudang Alim, walaupun Akhirnya di perbolehkan asal tidak mengambil Gambar/foto, distu DKP menemukan Beberapa gudang kolam Alim banyak Terdapat lobster under size, pihak DKP menginggatkan bahwasanya ini dilarang dan tidak boleh di tangkap apalagi diperjual belikan,
Setelah selesai di tempat Alim DKP Menjumpai Liyang, namun disana memang pihak DKP tidak menemukan lobster under size Yang Ada rata rata berukuran 151 dan 152 Gram, selanjutnya DKP Mempertanyakan izin usaha Jual beli Hasil Laut Liyang yang sudah tidak Berlaku Lagi.
Semua hasil Temuan DKP Di lapangan akan segera mereka laporkan ke DKP Provinsi Dan Pusat mereka yang mempunyai hak dan wewenang dalam memberikan sanksi, dimana sanksi dan hukuman terhadap pelaku penjualan hasil laut yang dilarang oleh pemeruntah dan dapat dilakukan apabila memiliki ijin penjualan hasik laut berupa lobster berukuran undersize yaitu denda di atas 200 juta serta hukuman 7 tahun Penjara Ungkap DKP.
( Ahmad Topik )