Targetberita.co.id Kupang – Nusa Tenggara Timur, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi calon Tamtama TNI Angkatan Darat tahun 2025 di wilayah Korem 161 Wira Sakti, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor 008/LPPDM/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 dan ditujukan kepada Panglima TNI serta sejumlah pimpinan militer di tingkat pusat dan daerah.
Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, dalam surat tersebut menyampaikan bahwa dugaan KKN muncul setelah panitia seleksi menyampaikan informasi yang berubah-ubah kepada para peserta.
Ia menyebut peristiwa terjadi pada tanggal 19 dan 20 Juni 2025 di Makorem 161 Wira Sakti, Kupang.
“Panitia seleksi memberikan pengumuman kepada seluruh peserta bahwa ‘kalian lulus semua’ dan dinyatakan siap untuk berangkat ke tahap seleksi lanjutan di Denpasar, Bali,” tulis Marsel dalam laporan tersebut yang diperoleh Obor Timur, (20/6/2025).
Namun keesokan harinya, menurut LPPDM, pengumuman itu dibatalkan secara sepihak.
“Setelah menunggu hampir 24 jam, panitia seleksi tiba-tiba mengumumkan bahwa pengumuman sebelumnya dibatalkan,” tulisnya lagi.
LPPDM mencatat bahwa dari sekitar 200 peserta asal Kabupaten Manggarai, hanya belasan orang yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya tanpa penjelasan jelas mengenai kriteria kelulusan.
Marsel Ahang, yang juga Pengacara senior di NTT ini juga menyebut, banyak peserta dan orang tua mengalami kerugian materiil dan psikologis.
“Peserta dan keluarga mengeluarkan biaya besar untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kerugian psikologis akibat harapan palsu yang diberikan,” tulis Marsel Ahang.
Dalam laporannya, LPPDM meminta tindakan tegas dari Panglima TNI. “Minta Pusat Polisi Militer TNI untuk segera proses penyelidikan Kepala Korem 161 Wira Sakti NTT dan Kepala Ajenrem 161 NTT,” tegas Marsel.
(Red)