Targetberita.co.id Jakarta, Di tengah maraknya bisnis spa dan pijat modern yang menjamur di Ibu Kota, muncul satu nama yang kini menyita perhatian publik: Luvi Massage, sebuah tempat pijat di kawasan Ruko Tama Indah, Blok CC 36, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Alih-alih dikenal sebagai pusat relaksasi dan kebugaran, tempat ini justru diduga kuat menjadi kedok praktik prostitusi terselubung.
Penelusuran redaksi menemukan indikasi kuat adanya sistem layanan seksual tersembunyi yang dikemas seolah-olah sebagai terapi pijat.
Melalui akun media sosial resminya, Luvi Massage secara terbuka menampilkan promosi bernuansa erotis. Mulai dari foto-foto terapis berpakaian minim hingga penawaran “layanan khusus” dengan kode tertentu.
Promosi dilakukan lewat pesan pribadi di platform digital, lengkap dengan katalog foto terapis yang dapat dipilih pelanggan.
Dalam percakapan di ruang pesan, redaksi menemukan pola komunikasi yang mengarah pada penawaran layanan seksual eksplisit, di luar daftar resmi pijat atau refleksi yang biasa dijumpai di tempat profesional.
“Staf-nya langsung menawarkan paket ‘spesial’ dengan kode PM (Petik Mangga) dan layanan tambahan lain. Tarifnya tinggi, tapi terapisnya cantik-cantik dan tempatnya eksklusif,” ujar Jefri (41), warga yang mengaku pernah berkunjung ke lokasi tersebut, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, kamar yang disediakan berukuran kecil namun tertutup rapat, lengkap dengan fasilitas layaknya penginapan.
“Privasinya sangat dijaga, seperti disiapkan untuk aktivitas yang bukan sekadar pijat,” tambahnya.
Kecurigaan terhadap aktivitas di lokasi itu juga datang dari warga sekitar.
“Mobil keluar masuk hampir tiap malam. Terapisnya tampilannya bukan seperti tukang pijat, bajunya seksi semua,” ungkap Rudi, warga Pejagalan.
Fenomena ini menambah panjang daftar kasus prostitusi berkedok tempat refleksi dan spa yang belakangan kian marak di Jakarta Utara.
Bedanya, kini modus operandi berpindah ke ranah digital. Promosi dilakukan secara terselubung melalui media sosial, sementara transaksi diarahkan ke ruang percakapan pribadi.
Sementara itu, Aktivis muda dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, SH., SE., MM., menyoroti perihal tersebut. Secara hukum, praktik semacam ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
Pasal 296 dan 506 KUHP, yang menjerat pihak yang menyediakan atau memfasilitasi perbuatan cabul.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang penyebarluasan dan promosi layanan seksual melalui media elektronik.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 42 ayat (2), yang melarang penyediaan serta penggunaan jasa prostitusi terselubung.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara, namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada respons resmi yang diberikan. Diamnya instansi terkait menimbulkan tanda tanya publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap usaha spa dan kebugaran di wilayah tersebut.
Fenomena Luvi Massage menjadi potret buram dari praktik prostitusi modern yang kini merambah ruang digital. Di mana batas antara relaksasi dan eksploitasi semakin kabur, sementara penegakan hukum tampak tertinggal.
(Daniel Turangan)