Targetberita.co.id Jakarta, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi dan membatalkan vonis penjara seumur hidup bagi dua mantan prajurit TNI yang terbukti melakukan penembakan terhadap bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Kedua terdakwa tersebut adalah Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli.
Berdasarkan putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, MA menetapkan hukuman baru bagi kedua terdakwa: masing-masing 15 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka.
Selain itu, MA juga mengubah hukuman terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara, dengan juga dikenai pemecatan dari dinas militer.
Kasus ini bermula dari peristiwa di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, di mana terdakwa menembak Ilyas, yang kemudian meninggal dunia, serta melukai seorang lainnya bernama Ramli.
Salah satu terdakwa disebut menggunakan pistol dinas militer dalam aksi tersebut.
Putusan ini menimbulkan reaksi beragam: sebagian memandangnya sebagai bentuk keadilan yang memperhitungkan aspek restitusi dan pemidanaan militer, sementara sebagian lain menilai pengurangan hukuman sebagai pelemahan sanksi dalam kasus pembunuhan yang melibatkan aparat. Kasus ini juga mengangkat isu penting mengenai tanggung jawab aparat negara, penggunaan senjata dinas, dan pemahaman hukuman seumur hidup dalam konteks militer.
(Agus)