Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BaliBeritaDaerahDenpasarNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Mabes Polri Bongkar Peredaran Ekstasi di Klub Malam Bali, Manajemen Ikut Terseret

66
×

Mabes Polri Bongkar Peredaran Ekstasi di Klub Malam Bali, Manajemen Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Denpasar – Bali, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di New Star Club, salah satu tempat hiburan malam di Denpasar, Bali.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pihak manajemen klub juga ikut terseret dalam peredaran narkoba tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang diduga sudah berlangsung lama di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, bersama Satgas NIC (Narcotic Investigation Centre) di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury, langsung melakukan penyelidikan.

“Tim memperoleh informasi adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam di Denpasar yang diduga sudah berlangsung lama,” kata Eko, Selasa (17/3/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (15/3/2026) dini hari. Polisi terlebih dahulu melakukan penyamaran dengan masuk sebagai pengunjung dan memesan room karaoke VIP.

“Tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan room VIP, kemudian melakukan pembelian terselubung (undercover buy) sebanyak 12 butir ekstasi,” ujarnya.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang captain room bernama Muhammad Rokip. Dari tangannya ditemukan 38 butir ekstasi merek LV warna pink.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan ratusan butir ekstasi lainnya yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

“Dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan sekitar 600 butir ekstasi yang disimpan di dalam kendaraan,” jelas Eko.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan seorang waiter, I Gusti Bagus Adi Pramana, serta manajer klub, I Wayan Subawa.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang berinisial Opik bersama jaringannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski bukan bagian dari staf resmi klub, kelompok tersebut disebut kerap beroperasi di area parkir untuk mengedarkan narkotika kepada pengunjung.

Eko mengungkapkan, modus yang digunakan adalah sistem “tempel”. Narkotika diletakkan di titik tertentu di area parkir oleh kurir yang menggunakan helm dan masker, kemudian diambil untuk diedarkan kepada pelanggan.

“Hasil penjualannya juga dikembalikan dengan sistem yang sama,” ungkapnya.

Dalam praktik ini, pelaku lapangan memperoleh keuntungan sekitar Rp. 70 ribu per butir.

Sementara itu, pihak manajemen diduga turut menerima bagian dari hasil penjualan, dengan kisaran Rp. 400 ribu hingga Rp. 600 ribu per hari.

Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan 43 pengunjung saat penggerebekan berlangsung, terdiri dari 28 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 37 orang diantaranya terindikasi positif menggunakan narkotika.

Seluruh pengunjung yang diamankan telah dibawa ke BNN Provinsi Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan asesmen guna menentukan peran masing-masing.

Bareskrim menyimpulkan, peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas klub.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peredaran narkotika dilakukan secara sistematis dan melibatkan pihak dalam struktur operasional,” tegas Brigjen Eko.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam DPO, sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Red)