logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Manfaatkan Celah LHKPN, M Zatof Ricar Punya Uang Tunai Hampir Rp 1 T

84
×

Manfaatkan Celah LHKPN, M Zatof Ricar Punya Uang Tunai Hampir Rp 1 T

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Mengutip Indonesia Corruption Watch (ICW), meskipun praktik pembatasan transaksi uang kartal sudah berjalan di Indonesia, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dapat memperkuat regulasi yang sudah ada dengan membatasi transaksi uang kartal secara lebih menyeluruh agar modus kejahatan finansial yang umumnya dilakukan dengan transaksi tunai untuk mengaburkan dan menghilangkan jejak dapat diminimalisasi.

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut memanfaatkan celah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK mengonfirmasi LHKN yang disampaikan Zarof hanya Rp51 miliar. Ini berbanding terbalik dengan penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di kediamannya., karena main tunai,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/10/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof.

Tertangkapnya Zarof diawali dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald dalam perkara kematian Dini.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, pada Rabu (23/10/2024).

(Agus)