logo tb
BanjarmasinBeritaDaerahKalimantan SelatanNasionalNewsTerkini

Mantan Kepala Kantor Pos Batu Tungku Didakwa Korupsi Rp. 1,6 Miliar

190
×

Mantan Kepala Kantor Pos Batu Tungku Didakwa Korupsi Rp. 1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Banjarmasin Kalimantan Selatan, Kasus korupsi menyeret nama pejabat di lingkungan PT Pos Indonesia. Tersangkanya berinisial H. Ia mantan brand manager PT. Pos Indonesia KCP Pelaihari, Kecamatan Panyipatan

H diduga menggelapkan dana perusahaan dan memanipulasi transaksi penarikan tabungan nasabah BTN e’Batarapos di dua kantor cabang berbeda: KCP Pelaihari (kode pos 70800) dan KCP Batutungku, Panyipatan (kode pos 70872).

Kejaksaan Negeri Tanahlaut (Tala) belum lama ini menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tala, Rifani, SH menyebut, tindak pidana itu berlangsung sejak 2023 hingga 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,6 miliar,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Modusnya, tersangka memanfaatkan posisinya untuk memanipulasi pencatatan transaksi nasabah dan melakukan penggelapan dana di internal PT. Pos Indonesia.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Sementara terdakwa akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Banjarmasin untuk proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” pungkas Rifani.

(Red)