Targetberita.co.id Jakarta, Wilayah Cilincing dan Koja kini menjadi sorotan akibat tingginya peredaran rokok non pita cukai, Fenomena ini diduga terjadi karena tingginya tarif cukai yang ditetapkan pemerintah, sementara daya beli masyarakat masih rendah.
Rokok non pita cukai adalah produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum, Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pengedar atau penjualnya dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar hingga maksimal 20 kali lipatnya.
Namun, aktivitas peredaran rokok non pita cukai ini tampaknya berjalan tanpa pengawasan di sejumlah titik di wilayah tersebut.
Seperti Jalan Rorotan – Marunda 27-3, RT.9/RW.5, Rorotan, dan Jalan Cilincing Bakti, RT.014/RW.05, Cilincing, menjadi tempat yang rawan, hal serupa juga terjadi di Koja, tepatnya di Jalan Cipeucang 1 No.42, RT.01/RW.13, serta depan Rusunawa Sindang, Jalan Sindang, RT.3/RW.9.
Mirisnya, di wilayah Cilincing, aktivitas ini ditemukan hanya berjarak sekitar 200 meter dari Polsek Cilincing, hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Masyarakat menilai adanya pembiaran ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan aparat terhadap pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak tegas.
Warga berharap pihak berwenang segera bertindak untuk menertibkan peredaran rokok non pita cukai guna menegakkan aturan, menjaga keadilan, dan mencegah kerugian negara yang lebih besar, kalau bisa TNI pembela Rakyat turun tangan, ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
(Rosid)