Tangerang, TargetBerita.co.id,- Bukan nya membantu masyarakat kalangan bawah, justru malah sebaliknya sangat membebani warga, terkait Pendaftran Tanah Setipikat Langsung ( PTSL) yang di selenggarakan negara atau Program Negara(PRONA).
Di kutip dari Antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta pemerintah daerah untuk membebaskan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal ini di alami Sejumlah masyarakat kabupaten Tangerang khusus nya warga Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang .merasa terbebani dengan adanya pajak daerah terhutang atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan( BPHTB).
Pasalnya menurut keterangan bersama Ketua LPKSM Sunan Kalijaga Husen dan Aktivis 98 Surgani yang di temui awak media Tabloid Tipikor di rumah nya mengatakan
“ada program PTSL sungguh membebani masyarakat kalangan bawah khusus nya, karena untuk biaya sehari hari saja mereka sudah kewalahan,apa lagi harus membayar pajak daerah yang di mana rata rata penghasilan warga yang pas pasan.
Terkait ada program negara harapan bisa membantu mereka dalam menjamin kan sertipikat tersebut ke bank untuk pijaman UKM.
Tapi nyata nya tidak bisa.di karenakan di data BPN tertulis adanya tunggakan pajak terhutang. Jadi harapan warga Kecamatan Mauk, pihak dinas pemda kabupaten Tangerang dapat membantu beban masyarakat.” ucap Surgani.
Hingga berita ini di terbitkan Tabloidtipikor.com belum memperoleh informasi dari Pemda Kabupaten Tangerang.
(Aedy Rizal / Red)