Targetberita.co.id Medan – Sumatera Utara, Anggota TNI Mayor Sari Ulita Surbakti menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (22/1/2026), terkait kasus penipuan peserta seleksi Secaba PK TNI AD yang merugikan hingga ratusan juta rupiah. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Kasus ini bermula saat seleksi Secaba PK TNI AD gelombang II tahun 2024. Mayor Sari, yang bertugas membimbing psikologi calon peserta, mengenakan tarif Rp. 7 juta.
Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, Rp. 4 juta dan Rp. 3 juta.
Selanjutnya, Mayor Sari meminta pertemuan dengan orang tua calon peserta untuk membahas biaya makan dan tempat tinggal selama bimbingan.
Dalam pertemuan itu, orang tua menanyakan kemungkinan Mayor Sari membantu meluluskan peserta menjadi anggota TNI.
Mayor Sari mengklaim dapat mengurus kelulusan dengan biaya Rp. 400-500 juta untuk seleksi daerah hingga pusat. Keluarga korban menyanggupi Rp. 350 juta, yang kemudian diserahkan tunai di rumah terdakwa pada Jumat (22/11/2024).
Kecurigaan muncul ketika salah satu keluarga korban yang berpangkat kolonel menanyakan perihal uang tersebut.
Mayor Sari mengembalikan uang tersebut melalui transfer.
Tuntutan dan Vonis
Oditur Letkol Ojahan Silalahi menuntut Mayor Sari dengan pidana penjara 5 bulan, menilai ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Hakim Ketua Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak membacakan vonis, menyatakan Mayor Sari terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan,” kata Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak saat membacakan putusan, Kamis (22/1/2026).
(Roni P Purba)












