logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Men HAM Transfer Data Pribadi Rakyat Indonesia ke Amerika Tidak Melanggar

74
×

Men HAM Transfer Data Pribadi Rakyat Indonesia ke Amerika Tidak Melanggar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyebutkan bahwa transfer data pribadi rakyat Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak melanggar prinsip-prinsip HAM.

Menurut Pigai, transfer data tersebut tidak melanggar HAM karena dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pigai mengatakan kalau pemerintah pasti menjamin pertukaran data ke pihak asing dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.

“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” jelas Natalius Pigai dalam keterangan pers yang dilansir dari tirto, Sabtu (26/7/2025).

Pigai menerangkan, karena transfer data pribadi itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka data pribadi masyarakat tidak akan dipertukarkan secara sembarangan.

Ia juga mengklaim bahwa transfer data akan dilakukan secara aman dan terukur sesuai dengan tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Artinya kalau (transfer data ke AS) itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gedung Putih menyebut Pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat kepada AS. Ketentuan ini adalah bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.

Gedung Putih membeberkan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan.

Hal inilah yang kemudian membuat Washington dinilai mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” bunyi lembar fakta itu.

Sejumlah pihak dari pemerintah kemudian berupaya memberikan tanggapan terkait ketentuan yang dikhawatirkan akan mengganggu perlindungan data pribadi masyarakat itu.

(Agus)