Target Berita.co.id Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan kepala daerah, fahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan itu sebagai landasan kepala daerah dalam menerbitkan keputusan gubernur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Pembekalan tentang Perdagangan Karbon di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakata, Senin (20/11/2023).
Pemahaman terhadap PP tersebut sangat penting karena menyangkut masalah ketenaga kerjaan dan perindustrian, Mendagri tak ingin nantinya ada kepala daerah yang memiliki pemahaman berbeda atau kurang memahami regulasi tersebut, tutur Mendagri.
Kata mendagri lebih lanjut, kalau Kepala Daerah tidak memahami peraturan tersebut, kemudian begitu ada gejolak di daerahnya dan tidak mampu menjelaskan kepada rekan-rekan buruh atau pengusaha, nantinya akan terjadi konflik antara buruh dengan pengusaha. ujarnya.
Mendagri menghimbau pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar membentuk tim guna mempelajari substansi dari regulasi tersebut, dan segera melakukan penyesuaian untuk menetapkan peraturan gubernur mengenai pengupahan. 21 (November) nanti gubernur sudah harus menetapkan (peraturan gubernur) sebagai follow up dari PP ini, terangnya.
Di lain sisi, Mendagri mewanti-wanti kepala daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan adanya resistensi ketika upah ditetapkan. Pemerintah daerah (Pemda) perlu membangun komunikasi dengan berbagai pihak, seperti asosiasi buruh/pekerja, pengusaha, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polri, TNI, Kejaksanaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Sehingga ada satu visi yang sama, pemahaman yang sama tapi tidak keluar dari aturan pemerintah pusat PP Nomor 51 ini, tidak keluar, tuturnya kembali.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyusunan PP Nomor 51 Tahun 2023 telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan stakeholder ketenaga kerjaan. Mereka terdiri dari perwakilan unsur serikat pekerja/buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademisi, dan pakar.
Dia menjelaskan, penetapan kebijakan upah minimum berkaitan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Karena itulah, formula penyesuaian upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu ini berkaitan dengan kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
“Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur setiap tahun tanggal 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK,” tandasnya.
(RIcko)