logo tb
BeritaDaerahNasionalNewsSumatera UtaraTapanuli UtaraTerkini

Mendagri Pimpin Rakornas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

49
×

Mendagri Pimpin Rakornas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, ‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana.

‎Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni P. Lumbantoruan, M. Eng mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) pascabencana di Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, digelar di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. (Senin, 12/1/2026).

‎Rakor tersebut juga dihadiri Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan Veronica Tan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

‎Dalam paparannya, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat keterbatasan akses di empat desa pada dua kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara akibat dampak bencana.

Proses pendataan rumah rusak juga masih terus diperbarui untuk memastikan seluruh warga terdampak dapat terakomodasi dalam program penanganan.

‎Gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penyesuaian APBD Tahun 2026 dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 430 miliar guna mendukung penanganan bencana, yang mencakup sektor infrastruktur, komunikasi dan informatika, pendidikan, kesehatan, serta belanja tidak terduga.

Selain itu, target penyelesaian dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan pada 26 Januari 2026.

‎Menteri Dalam Negeri dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota dalam menangani dampak bencana yang melanda wilayah pegunungan dan kawasan hilir, baik berupa longsor maupun banjir bandang. Ia menekankan pentingnya pemulihan layanan pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, akses jalan, serta pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat terdampak.

‎Sementara itu, Kepala BNPB menyampaikan bahwa sebanyak 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah memasuki masa transisi dari tanggap darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pemerintah pusat akan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai kewenangan masing-masing. BNPB juga menegaskan bahwa masyarakat yang telah melakukan perbaikan rumah secara mandiri tetap dapat mengusulkan bantuan kepada pemerintah.

‎Dalam Rakor tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara menyampaikan sejumlah masukan strategis, antara lain perlunya menjadikan data kerusakan lahan pertanian dan dampak ekonomi sebagai dasar pemberian bantuan rumah, bantuan ekonomi, serta Program Keluarga Harapan (PKH).

Wakil Bupati juga meminta kejelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) relokasi warga yang berada di zona rawan bencana, meskipun rumahnya tidak mengalami kerusakan, serta mekanisme penyaluran bantuan stimulan rumah rusak apakah berupa uang tunai atau material bangunan.

‎”Kami sangat setuju para korban bencana yang terdampak pada sumber perekonomiannya akan dimasukkan pada PKH tetap, semoga ini terwujud. Kami juga harapkan adanya SOP yang jelas bagi rumah yang direlokasi walaupun rumah sebelumnya tidak rusak namun beresiko terhadap bencana,” ucap Wabup Tapanuli Utara.

‎Rakor tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, di antaranya percepatan penyusunan dokumen R3P dengan batas waktu 26 Januari 2026, pelaksanaan intervensi Huntara, Dana Tunggu Hunian (DTH), dan Hunian Tetap (Huntap) untuk mengatasi kondisi pengungsian, serta penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada zona rawan bencana yang tidak lagi diperkenankan menjadi kawasan permukiman.

‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan dokumen R3P dan mempercepat langkah rehabilitasi dan rekonstruksi secara terintegrasi, guna memastikan masyarakat terdampak bencana dapat segera kembali hidup aman, layak, dan produktif.

(Fulkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *