logo tb
BeritaDaerahHukumMakasarNasionalNewsSulselTerkiniTNI / POLRI

Mengaku Intel TNI Padahal Sipil

140
×

Mengaku Intel TNI Padahal Sipil

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Makassar – Sulawesi Selatan, Nasib malang menimpa NN (21) yang menjadi korban penganiayaan oleh RA suami siri yang mengaku sebagai oknum anggota Intel TNI padahal sipil.

Diketahui pelaku seusai melakukan penganiayaan itu telah di amankan oleh salah satu tim resmob polda sulsel dan denpom.

Ironisnya setelah di buat berita acara oleh penyidik Denpom, pelaku langsung disuruh pulang.

Kini RA kembali ke Jayapura dan leluasa berkeliaran hingga kembali beraktifitas bekerja d Rumah Sakit RS marthen indey (ARIYOKO TNI).

Mendengar informasi terkait persoalan ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung dengan NN selaku korban penganiayaan di rumah keluarganya.

NN mengatakan, bahwa dirinya dengan RA merupakan pasangan suami istri, namun kami hanya nikah sirih, ujarnya.

NN menambahkan, saat itu ia di jayapura sering menerima pukulan dari RA, tanpa tahu apa persoalannya, namun ia tetap sabar, beber NN.

Hingga akhirnya ia bersama RA berangkat ke makassar pada bulan februari 2025 lalu karena orang tuanya meninggal dimana ia tinggal di Perum Perdos Antang, ujarNN lagi.

” Saya berharap kiranya kejadian waktu saya di kota jayapura itu tidak terulang di makassar, ehh ternyata saya dibikin lebih parah lagi dipukul, ditendang, dicekik hingga saya hampir mati dan terakhir RA memukuli saya dengan pisau dapur hingga kaki kanan saya luka “, ungkap NN.

Karena RA mengancam dirinya dengan mengucap bila kamu keluar rumah saya bunuh kamu, terang NN.

NN yang merasa terancam, akhirnya melaporkan persoalan ini Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 17:20 wita di kantor polisi polrestabes makassar karena saya disuruh oleh salah satu oknum penyidik denpom makakssar seusai pelaku di BAP,, Adapun NO LP/B/487/III/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN yang hingga saat ini belum ada kejelasannya,

Padahal sudah sangat jelas Menurut Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan Fisik

Menurut Pasal 6 UU KDRT, kekerasan fisik dapat dijelaskan sebagai tindakan yang menyebabkan timbulnya rasa sakit, penyebab jatuh sakit, atau luka berat pada seseorang.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.

4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp. 5 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.

Kekerasan Psikis

Menurut Pasal 7 UU KDRT, kekerasan psikis dapat diartikan sebagai tindakan yang menghasilkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis yang berat pada seseorang.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta diberlakukan bagi setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp. 3 juta diberlakukan jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Namun saya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh oknum penyidik denpon seusai laporan resmi saya terbit bukannya pelaku diserahkan ke unit reskrim polrestabes makassar melainkan memulangkan pelaku dan akhirnya hingga sampai saat ini pelaku berada di kota jayapura dan kembali bekerja disalah satu rumah sakit.

Dalam persoalan kasus yang saya alami ini saya meminta kepada Bapak presiden RI, Bapak Panglima Tinggi TNI RI, Bapak Kapolri, agar mengambil langkah tegas dan terarah terhadap oknum yang mempermainkan kasus saya ini, pungkasnya,

(Red)