logo tb
BeritaDaerahKab. Serdang BedagaiNasionalNewsSumatera UtaraTerkini

MENGUAK MISTERI PROYEK FIKTIF, PROGRAM KEADAAN MENDESAK DANA DESA SENTANG KECAMATAN TELUK MENGKUDU

36
×

MENGUAK MISTERI PROYEK FIKTIF, PROGRAM KEADAAN MENDESAK DANA DESA SENTANG KECAMATAN TELUK MENGKUDU

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Aroma Dugaan Korupsi Begitu menyengat dalam program keadaan mendesak yang bersumber dari dana desa sentang kecamatan Teluk mengkudu kabupaten Serdang bedagai.

Ketika awak media melakukan melakukan konfirmasi tentang program keadaan mendesak pada tahun 2022 sebesar Rp.135 juta, pada tahun 2023 sebesar Rp. 45 juta dan pada tahun 2024 sebesar Rp. 32 juta 400 ribu Kegiatan apa saja yang bapak laksanakan dalam program keadaan mendesak tersebut sementara pada tahun 2022, 2023 dan tahun 2024 Desa bapak tidak mengalami Berupa Banjir, kekeringan kebakaran atau penyakit menular, pada hari selasa (16/12/2025) kades sentang Muhamad azmi tidak memberikan jawaban sama sekali dan di konfirmasi kembali pada hari sabtu (20/12/2025) dengan konfirmasi yang sama nomor awak media telah di blokir oleh Kepala desa sentang muhammad azmi.

Berdasarkan konfirmasi salah satu warga yang indentitasnya tidak ingin di publikasikan mengatakan bahwasanya desa kami sentang sejak tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 tidak pernah sama sekali mengalami bencana baik itu banjir, kekeringan atau bahkan penyakit menular dan kami juga warga tidak pernah menerima bantuan, baik bantuan sembako atau bantuan lainnya yang bersumber dari desa tersebut, pungkasnya.

S. Hidayat Tanjung selaku Pengurus Badan Pusat reklasseering Republik Indonesia dan juga sebagai pembina Aliansi Jurnalis Hukum dewan perwakilan daerah kabupaten Serdang Bedagai ketika di minta tanggapannya mengakan, Seharusnya Muhammad azmi selaku kepala desa sentang transparan terhadap penggunaan uang dana desa yang bersumber dari pajak rakyat, kenapa harus diam dan sampai memblokir nomor whattapp awak media, hal ini kan jelas kades sentang kita duga ada indikasi yang ditutupi sehingga harus dia blokir nomor wartawan, katanya.

“jika Berdasarkan Regulasi peraturan permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang tata kelola keuangan dana desa boleh mencantumkan program kegiatan dana desa untuk program keadaan mendesak tetapi jika di awal atau di akhir tahun tidak pernah terjadi bencana baik itu banjir, kekeringan, kebakaran, angin puting beliung atau wabah penyakit, seharusnya pada perubahan apbdes itu di alihkan pada program yang lain.

Dalam hal ini kami menduga ada indikasi yang mengarah pada indikasi kegiatan program tersebut diduga fiktif atau diduga tidak dilaksanakan sama sekali dan kami juga menduga ada beberapa item yang lain dalam penggunaan dana desa sentang tersebut teridikasi juga di duga di korupsi.

(Roni Purba)