logo tb
BeritaDaerahNasionalNewsSerangTerkini

MENINGKATKAN SINERGITAS MELALUI EDUKASI INFORMASI KERJA BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)

156
×

MENINGKATKAN SINERGITAS MELALUI EDUKASI INFORMASI KERJA BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serang – Banten, Penyelenggaraan Kegiatan Edukasi Informasi Kerja pada Skema Penempatan Non Pemerintah Berbadan Hukum oleh Direktorat Penempatan Non Pemerintah Berbadan Hukum, bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, serta Forum Komunikasi Bursa Kerja Khusus (FK BKK) Provinsi Banten berlangsung selama 2 (dua) hari, dari tanggal 8 s/d 9 Oktober 2025,bertempat di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, (8/10/2025).

Acara dihadiri oleh para perwakilan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sekaligus sebagai nara sumber yakni Yayan Hernuryadin, S.Pi, M.SE,Ph.D, Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga Migran Awak Kapal Perikanan Migran WNI, dan Tafwid Mulia, M.A Kasubdit Kawasan Timur Tengah Direktorat Pelindungan WNI.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Selanjutnya dari Provinsi Banten dihadiri Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol.Budi Novijanto,SH, Kadisnakertrans Provinsi Banten Drs.Septo Kalnadi,MM, Ketua BKK Provinsi Banten, Lili Suruli, SE, M.Pd serta 150 para Ketua BKK dari SMK Negeri dan Swasta se-Provinsi Banten.

Acara diawali dengan pembukaan secara resmi serta penyampaian sambutan oleh Kepala BP3MI Kombes Pol.Budi Novijanto,SH, yang mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan momentum sangat penting antara BKK dengan dunia usaha dan industri.

”Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks, oleh sebab itu BKK sebagai wadah resmi memiliki peran strategis di dunia usaha dan kerja, serta berharap para Ketua BKK lebih memahami, baik prosedur dan manfaat serta jalur penempatan kerja yang jelas dan legal”, imbuhnya.

Ditambahkannya, “ bahwa komitmen perjanjian kerjasama (MoU) antara FBKK dengan seluruh BKK di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten serta pernyataan dukungan dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sangatlah penting”, tegasnya.

Penyelenggaraan acara menjadi lebih menarik pada saat kedua panelis dari KP2MI memulai presentasi beberapa materi terkait permasalahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri secara non prosedural/illegal yang terjadi karena diduga banyaknya sindikat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI yang dikemas melalui metode Focus Group Discussion (FGD).

Penyampaian paparan oleh Kadisnakertrans Provinsi Banten dengan tema,’Kebijakan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Provinsi Banten Dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI yang menggantikan Undang-Undang No.39 Tahun 2009 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri serta Permenaker No.9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penempatan PMI.

Dikatakannya bahwa Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan amanat dari undang-undang tersebut adalah melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan sosialisasi, kegiatan pemberdayaan Calon PMI, serta kegiatan fasilitasi pemulangan dan penyelesaian bagi CPMI/PMI yang bermasalah.

“Saya berharap untuk lebih memperketat rekrutmen, pembiayaan serta pemberangkatan, karena seringkali ditemukan CPMI belum juga diberangkatkan setelah 5 (lima) bulan menunggu, selain itu kita ingin adanya jaminan terhadap job order di lokasi penempatan CPMI”, serta diharapkan meningkatnya kolaborasi LP3 yang bersertifikat untuk menghindari penempatan kerja non peosedural”, tegasnya.

Kemudian presentase oleh Lili Suruli, SE.M.Pd selaku Ketua FKBKK Provinsi Banten menyampaikan isi amanat dari Permenaker No.PER 18 Tahun 2024, tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang menjadi Dasar Hukum BKK, kemudian melakukan Mou dengan Kemennaker, Kemendikbud dan Kemenristek juga penyelenggaraan Bursa Kerja di satuan Pendidikan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri nomor: KEP.131/DDPTKDN/XI/2004 tentang Petunjuk Tekhnis Bursa Kerja Khusus.

“saya berharap dan memohon bantuan teman-teman Ketua BKK di Kabupaten/Kota Provinsi Banten dapat mengimplementasikan peraturan dan perundangan ini agar dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab karena BKK SMK memiliki sinergitas dan kemitraan bukan hanya dengan perusahaan, Dindikbud, Disnaker,satuan pendidikan SMK, para orang tua peserta didik di Provinsi Banten, tetapi BKK dapat dijadikan sebagai media informasi lowongan kerja yang valid, bekerjasama dengan Disnaker membuka pameran kerja (Job Fair) serta BKK memfasilitasi keterampilan yang relevan serta menjalin kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri”, Paparnya.

(Endang Mulyawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *