Targetberita.co.id Jakarta, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang ditargetkan rampung pada tahun ini.
Langkah ini diambil sebagai respons atas disrupsi teknologi digital yang mengancam keberlangsungan industri media nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai melakukan diskusi mendalam dengan insan pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
“Kita sedang berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa. Di satu sisi, teknologi mempercepat arus informasi, namun di sisi lain kita harus memastikan kehadirannya memberikan manfaat ekonomi bagi industri media, bukan justru mematikannya,” ujar Supratman.
Keseimbangan Ekosistem Digital
Supratman menekankan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengabaikan hak-hak ekonomi pemilik konten.
Melalui RUU Hak Cipta yang baru, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan akses informasi bagi publik dan perlindungan hukum yang kuat bagi karya jurnalistik.
Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah penguatan nilai komersialisasi karya. Dengan regulasi yang jelas, karya jurnalistik diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam ekosistem digital, terutama saat berhadapan dengan platform global.
“Karya jurnalistik harus memiliki nilai komersialisasi yang maksimal. Inilah yang ingin kita dorong melalui regulasi, agar media dapat terus bertahan di tengah persaingan ketat,” tambahnya.
Dialog dengan Pemangku Kepentingan
Dalam proses penyusunan norma hukum, Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog.
Supratman menyatakan telah menerima berbagai aspirasi dari Dewan Pers dan akan mengundang para pemangku kepentingan secara formal dalam waktu dekat.
Selain jurnalistik, pembahasan RUU ini juga mencakup perlindungan bagi sektor kreatif lainnya seperti musik dan seni.
Supratman mengingatkan bahwa keberlangsungan industri media berdampak langsung pada hajat hidup banyak orang yang bekerja di dalamnya.
“Jika industri ini mati, itu akan menjadi persoalan sosial dan ekonomi bagi kita semua. RUU Hak Cipta akan menjadi payung hukum untuk memastikan ekosistem industri media yang sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.
(Daniel Turangan)












