logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Menteri ATR Ingatkan Pentingnya Pemetaan dan Penataan Ruang Usai Izin Perumahan Dihentikan

11
×

Menteri ATR Ingatkan Pentingnya Pemetaan dan Penataan Ruang Usai Izin Perumahan Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan penerbitan izin pembangunan rumah dan perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13/12/2025.

Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyatakan menghormati langkah-langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, ia menegaskan bahwa moratorium izin pembangunan harus dibarengi dengan pembenahan data dan pengaturan ruang yang komprehensif.

“Kami menghormati kebijakan tersebut, tetapi setelah moratorium, Pak KDM perlu menyeimbangkannya dengan pendataan peta dan rencana pembaruan tata ruang wilayah,” ujar Nusron kepada wartawan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Nusron juga mengungkapkan rencananya untuk menghadiri Rapat Koordinasi Daerah di Bandung keesokan harinya guna membahas kebijakan tersebut lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

“Saya berencana ke Bandung besok untuk mengikuti rapat koordinasi daerah,” katanya.

Sebelumnya, publikasi izin pembangunan perumahan hanya diberlakukan di kawasan Bandung Raya.

Namun, kebijakan tersebut kemudian tersebar ke seluruh wilayah Jawa Barat seiring meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Pemprov Jawa Barat, disebutkan bahwa ancaman banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya terjadi di Bandung Raya, tetapi juga hampir merata di berbagai daerah di Jawa Barat.

Oleh karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang lebih menyeluruh guna mencegah bencana berulang.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, lokasi pembangunan di kawasan rawan bencana, daerah resapan udara, kawasan konservasi, dan wilayah kehutanan diminta untuk ditinjau ulang.

Pemprov Jawa Barat juga menegaskan pengawasan pembangunan harus diperketat.

Seluruh kegiatan pembangunan wajib sesuai dengan peruntukan lahan, tidak mengurangi daya dukung lingkungan, serta memenuhi ketentuan teknis konstruksi. Setiap bangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dan menampilkan secara konsisten pelaksanaannya.

Selain itu, pengembang perumahan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan melalui penghijauan kembali serta penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan organisasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Mas Adi Komar membenarkan bahwa kebijakan larangan sementara penerbitan izin tersebut kini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat.

(Ricki)